Operasi Semalam di Masama, Tim Polsek Lamala Ungkap 3 Kasus Narkotika

Lamala- bidikhukumnews.com

Polsek Lamala Polres Banggai mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masama dalam waktu semalam yakni pada Jumat dini hari (19/6/2026), dengan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

‎Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kapolsek Lamala, IPTU I Wayan Sukarman, S.H., Sabtu (20/6) mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan sekitar tengah malam di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Masama.

‎“Pengungkapan yang kami lakukan dini hari ada tiga kasus berbeda. Dari tiga lokasi tersebut kami mengamankan tiga orang dengan barang bukti sabu dalam berbagai kemasan,” kata Wayan.

‎Ia menjelaskan pada sekitar pukul 01.00 Wita polisi mengamankan seorang pria berinisial SU alias A (25) dengan barang bukti 1 sachet sabu, alat hisab bong, kaca pirex, sedotan plastik, dan pembungkus rokok.

‎Sementara itu, dalam pengembangan pada pukul 02.00 dan jam 03.30 Wita, petugas kembali mengamankan dua pria lainnya berinisial AS (41) dan NT alias U (34) di dua lokasi berbeda.

‎Saat itu, polisi menemukan dua sachet sabu, dua alat hisab bong, dua kaca pirex, 1 pack plating bening, macis gas, dan tiga buah ponsel.

‎“Dalam satu malam saja kami bisa mengungkap tiga kasus di tiga desa berbeda. Ini menunjukkan bahwa masih bisa dikatakan darurat peredaran narkotika,” katanya.

‎Pihak kepolisian juga masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

‎Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melakukan pengawasan di lingkungan keluarga dan masyarakat.

‎Para pelaku sementara dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Kaperwil Sulteng

Hendra uloli