Galian C Ilegal di Masarang Kembali Beroperasi, Wartawan Diancam Oknum Pengaku Wartawan

Minahasabidikhukumnews.com Aktivitas penambangan galian C (galian batu) di Kelurahan Masarang, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, (Sulut) kembali menjadi sorotan. Diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, lokasi yang sempat ditutup ini kini kembali bergerak liar di bawah kendali oknum berinisial Noval Nender alias Noval. Keberanian Noval mengoperasikan tambang ilegal ini memunculkan pertanyaan tajam dari masyarakat dan awak media, terutama karena aksinya berlangsung terang-terangan seakan “kebal hukum”.

Sejumlah tokoh masyarakat Tondano mempertanyakan mengapa aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini bisa beroperasi dengan sangat leluasa. Kekhawatiran pun muncul akan adanya oknum yang “membackup” aksi Noval sehingga ia berani bertindak nekat. Hal ini sejalan dengan temuan sejumlah media yang mengungkap adanya dugaan “setoran” atau perlindungan dari oknum aparat yang membuat tambang ilegal di kawasan Tondano Barat sulit tersentuh hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola galian ilegal di wilayah ini bukanlah nama baru. Mereka dikenal sebagai pemain lama yang kerap berpindah lokasi operasi dan selama ini sulit dijangkau hukum. Bahkan, dengan berani operasi ilegal ini menggunakan alat berat seperti ekskavator dan diduga memanfaatkan BBM jenis solar subsidi secara ilegal.

Insiden Intimidasi dan Ancaman Kekerasan

Saat melakukan investigasi di lokasi galian, Tim awak media justru mendapat respon negatif yang mengarah pada tindakan intimidasi. Ancaman pemukulan dilontarkan oleh oknum berinisial Syarel Moningka (SM) alias Ariel, yang mengaku sebagai wartawan.

Awal mula perbincangan, oknum SM sempat menyebut bahwa kegiatan ilegal tersebut dilakukan karena telah “berkoordinasi.” Namun, pembicaraan kemudian dialihkan ke masalah lain terkait pemberitaan Koperasi Gemoy. SM yang mengaku sebagai Ketua KUD Gemoy merasa keberatan dengan pemberitaan media ini sebelumnya.

Dengan nada tinggi, SM melontarkan pernyataan provokatif dengan menyebut awak media ini sebagai “wartawan abal-abal” dan “media abal-abal.” Pernyataan tersebut memicu aksi saling dorong yang sempat dilerai oleh seorang oknum anggota TNI yang berjaga di lokasi.

Setelah dilerai dan Tim awak media bergegas meninggalkan lokasi, oknum SM masih sempat melontarkan ancaman dengan nada arogan. “Nanti torang bakudapa di luar” (nanti kita ketemu di luar), ucapnya mengancam.

Sikap arogan dan ancaman yang dilayangkan oknum SM ini sangat disayangkan, terlebih ia mengaku sebagai seorang wartawan. Status dan legalitasnya sebagai wartawan pun patut dipertanyakan, mengingat tindakannya yang justru mengancam dan mengintimidasi rekan sejawat yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Polres Minahasa Diminta Bertindak Tegas.

Masyarakat dan pegiat hukum mendesak Polres Minahasa untuk segera bertindak tegas. Aktivitas tambang ilegal yang melibatkan oknum dan ancaman terhadap wartawan ini tidak boleh dibiarkan. Publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menghentikan operasi liar dan memproses semua pihak yang terlibat, termasuk apabila ada aparat yang melindungi praktik ilegal ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Minahasa terkait langkah penindakan terhadap aktivitas galian ilegal di Masarang maupun insiden intimidasi yang dialami awak media.

Reporter: JUN/TIM