Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Marak di Kebun Raya Megawati, Nama Dede Tjhin Kembali Mencuat sebagai Aktor Kambuhan

SULUT, Ratatotokbidikhukumnews.com || Kawasan Kebun Raya (KR) Megawati di Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) ditemukan awak media saat melakukan investigasi di lokasi yang dikenal dengan nama Rotan Hill, yang notabene berada dalam kawasan kebun raya tersebut. Kondisi ini dinilai sangat meresahkan dan mencoreng fungsi kawasan konservasi.

Berdasarkan informasi akurat yang dihimpun di lapangan, tambang ilegal tersebut disebut-sebut dikelola dan didanai oleh seorang aktor kambuhan bernama Dede Tjhin, yang akrab disapa Cie Dede. Dua unit alat berat jenis ekskavator terpantau beroperasi di lokasi, mengeruk material tanah yang diduga mengandung bijih emas tanpa dilengkapi izin resmi dari pemerintah.

Nama Cie Dede bukanlah wajah baru dalam praktik pertambangan liar di wilayah tersebut. Ia sudah berkali-kali dikaitkan dengan berbagai kasus tambang ilegal dan kerap disebut sebagai salah satu pemain besar dalam jaringan mafia tambang di Sulawesi Utara.

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa Cie Dede bahkan sempat diamankan aparat penegak hukum, namun anehnya dapat lolos dari jeratan hukum. Publik menduga ada permainan “orang dalam” yang membuatnya bisa bebas dan kembali menjalankan aksinya.

“Beliau ini aktor kambuhan. Sudah sering diberitakan, sempat ditangkap, tapi bisa keluar lagi. Sekarang malah berani buka tambang lagi di kawasan lindung,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (15/3/2026).

Temuan ini semakin menguatkan keyakinan publik bahwa praktik tambang ilegal di Ratatotok tidak akan pernah benar-benar mati selama masih ada oknum yang bermain di belakang layar. Desas-desus tentang keterlibatan oknum aparat yang diduga secara sistemik mengamankan aktivitas Cie Dede pun kembali mencuat.

Publik menilai, mafia tambang sekelas Cie Dede bisa leluasa beraksi tanpa rasa takut karena merasa memiliki “tameng” dari pihak-pihak tertentu. Akibatnya, kerusakan lingkungan di kawasan Kebun Raya Megawati yang merupakan aset konservasi terus berlanjut.

Polda Sulut pun didesak untuk tidak hanya diam dan pura-pura menutup mata. Janji Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Winardi Prabowo, yang menyatakan akan menindak tegas oknum polisi jika terbukti terlibat atau membackup mafia tambang, dinilai publik tinggal isapan jempol belaka. Hingga kini, tidak ada langkah signifikan yang menunjukkan komitmen tersebut.

Banyak kalangan menilai, kinerja Kapolda Sulut saat ini sudah layak dipertanyakan. Jika tidak mampu membersihkan oknum di jajarannya, maka publik menilai pergantian pucuk pimpinan sudah layak dipertimbangkan. Rasa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di Sulut, dinilai sudah jeblok.

Mabes Polri diminta segera turun tangan untuk membongkar praktik tambang ilegal di Ratatotok hingga ke akar-akarnya. Masyarakat menginginkan aksi nyata, bukan sekadar retorika. Hasil emas yang dikeruk dari tambang ilegal tersebut harus disita dan dikuasai oleh negara.

“Kami ingin hukum ditegakkan. Hasil kekayaan alam ini milik rakyat, bukan milik segelintir cukong yang diduga dilindungi oknum. Negara harus mengambil alih dan memberikan efek jera,” tegas aktivis lingkungan setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Sulut maupun Polres Mitra terkait temuan ini. Namun, publik berharap aparat segera bergerak sebelum kerusakan di Kebun Raya Megawati semakin parah dan sulit dipulihkan.

Reporter: Jun – Tim

bidikhukumnews.com