Dana Hotmix Diduga Dipakai Proyek Lain, Selisih 13 Ton Material Terungkap, Status PPPK Sebagai Pelaksana Proyek Ikut Disorot

Garutbidikhukumnews.com

Transparansi pengelolaan keuangan desa kembali diuji. Proyek peningkatan jalan hotmix di Desa Babakanloa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Tahun Anggaran 2025, kini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak pekerjaan dengan bukti pembelian material hotmix. Temuan tersebut semakin menguat setelah Kepala Desa mengungkap dugaan penggunaan dana proyek untuk pekerjaan di lokasi lain, serta menyebut pelaksana lapangan merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sabtu, 27/06/2026.

Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) Nomor : 006/SPK/TPK/DESA/2025 antara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Babakanloa dan CV M.KAY, proyek senilai Rp 98 juta tersebut memiliki spesifikasi panjang 154 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 4 sentimeter.

Dalam kontrak, kebutuhan material Laston AC-WC tercantum sebanyak 43 ton dengan harga Rp 1.630.000 per ton, sehingga nilai anggaran material mencapai Rp 70.090.000.

Namun, dokumen pembelian resmi dari PT Anten Asri Perkasa selaku pemasok Asphalt Mixing Plant (AMP) menunjukkan pembelian hotmix hanya 30 ton dengan harga Rp 1.270.000 per ton, atau senilai Rp 38.100.000.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya selisih volume material sebesar 13 ton serta selisih harga Rp 360 ribu per ton. Apabila data tersebut benar, maka perbedaan itu wajib dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, baik mengenai dasar penyusunan RAB, mekanisme pembelian material, maupun realisasi pekerjaan di lapangan.

Sorotan semakin tajam setelah Kepala Desa Babakanloa, Asep Sulaeman, mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan Direktur CV M.KAY, melainkan hanya berkomunikasi dengan seseorang bernama Lingga yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus pelaksana pekerjaan. Kepala Desa juga menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Lingga diketahui berstatus sebagai PPPK.

Lebih lanjut, Kepala Desa mengungkap bahwa keterlambatan pekerjaan diduga terjadi karena dana proyek lebih dahulu digunakan untuk kegiatan di Desa Cigaronggong, Kecamatan Cibalong.

“Saya baru tahu kenapa pekerjaan sangat lambat, ternyata anggaran dana IP yang sudah diberikan dipakai dulu untuk kegiatan di Desa Cigaronggong, Kecamatan Cibalong,” ujar Asep Sulaeman.

Tidak hanya itu, Kepala Desa juga menyatakan upah para pekerja sempat dibayarkan menggunakan uang pribadinya karena pembayaran dari pihak pelaksana belum dilakukan.

Ia juga membantah keras adanya komitmen success fee dengan pihak pelaksana.

“Antara Lingga dengan saya tidak ada komitmen success fee untuk pekerjaan tersebut, bersumpah demi Allah,” tegasnya.

Meski sempat berjanji akan mempertemukan awak media dengan Lingga untuk memberikan klarifikasi, hingga berita ini diterbitkan janji tersebut belum terealisasi sehingga hak jawab dari pihak yang disebutkan belum diperoleh.

Apabila hasil audit dan pemeriksaan aparat berwenang membuktikan fakta-fakta tersebut, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya :

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, tertib, dan bertanggung jawab.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa setiap pengeluaran wajib sesuai perencanaan, didukung bukti yang sah, dan digunakan sesuai peruntukannya.

– Apabila benar dana proyek dialihkan sementara untuk membiayai pekerjaan lain, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip tertib pengelolaan keuangan negara dan dapat menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum.

– Apabila ditemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi fisik, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang harus dihitung melalui audit resmi.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, perhatian publik juga tertuju pada status Lingga yang disebut Kepala Desa merupakan PPPK namun diduga berperan sebagai pelaksana proyek pembangunan hotmix.

Apabila informasi tersebut benar, maka perlu dijelaskan secara terbuka dalam kapasitas apa yang bersangkutan menjalankan pekerjaan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN yang wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari benturan kepentingan.

Secara hukum, tidak ada larangan mutlak bagi PPPK memiliki kegiatan di luar jam kerja. Namun apabila seorang PPPK bertindak sebagai pelaksana proyek pemerintah, mengendalikan pekerjaan kontrak, menerima keuntungan dari pelaksanaan proyek, menggunakan pengaruh jabatannya, atau aktivitas tersebut mengganggu tugas kedinasannya, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan dugaan pelanggaran disiplin ASN, benturan kepentingan, bahkan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif apabila terbukti melanggar ketentuan kepegawaian.

Apabila keterlibatan tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan keuangan proyek pemerintah yang menimbulkan kerugian negara, maka aspek tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh inspektorat, Badan Kepegawaian, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini diterbitkan belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, seluruh temuan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak CV M.KAY, pihak yang disebut bernama Lingga, instansi tempat yang bersangkutan bertugas sebagai PPPK, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Masyarakat kini menunggu keterbukaan seluruh pihak agar dugaan selisih material, dugaan penggunaan dana di luar peruntukan, serta dugaan keterlibatan seorang PPPK sebagai pelaksana proyek tidak berhenti menjadi polemik, melainkan diungkap secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

 

Reporter: ASB

IZIN DULU YAH!!!!!!