Dugaan Pungli PTSL Cigombong Menemukan Titik Terang: Surat Kesepakatan Desa Bocor, Warga Tetap Diminta hingga Rp 2 Juta
BOGOR- bidikhukumnews.com
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu desa di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dikeluhkan warga karena ditarif hingga Rp2 juta, tim investigasi kini menemukan titik terang berupa Surat Kesepakatan Hasil Musyawarah tertanggal 12 Januari 2026 yang diadakan di Aula Desa setempat.
Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat tersebut, tertera aturan biaya persiapan dokumen sebesar 1% dari nilai NJOP dikali luas tanah. Syaratnya, tanah harus memiliki batas jelas dan alas hak (Leter C, AJB, Waris, atau Hibah). Menariknya, pada poin 4 surat tersebut terdapat catatan tulisan tangan tambahan yang menetapkan biaya pemberkasan AJB sebesar Rp250 ribu, sedangkan dokumen Waris, Hibah, dan Girik senilai Rp500 ribu.
Meski administrasi internal desa sudah mematok angka tersebut, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Warga diduga tetap “diperas” dengan dimintai biaya fantastis mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp2 juta per bidang tanah. Bukti terjadinya pungutan liar ini diperkuat oleh temuan visual berupa foto penyerahan uang tunai dari warga kepada salah satu oknum anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bertugas di lapangan.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (23/06/2026), Kepala Desa membantah tuduhan pungli tersebut. Ia berdalih pembengkakan biaya terjadi karena banyaknya dokumen lahan milik warga yang berantakan.
“Proses di lapangan sering terkendala. Pengukuran fisik tanah harus diulang-ulang, ditambah biaya pembuatan patok batas, meterai, dan operasional tim yang tinggi,” ujar Kepala Desa.
Ia juga mengeluhkan dilema kuota program nasional ini, di mana desanya memiliki 1.700 bidang tanah namun hanya mendapat alokasi 350 kuota PTSL dari BPN.
Di sisi lain, Ketua Pokmas yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban saat dihubungi melalui panggilan maupun pesan singkat WhatsApp.
Melihat adanya jurang pemisah yang lebar antara regulasi dan realita, desakan publik kini mengarah pada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Inspektorat Kabupaten Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun tangan untuk memantau, memeriksa, dan menindak tegas para oknum terlibat.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), biaya persiapan wilayah Jawa-Bali ditetapkan maksimal hanya Rp150.000 dan segala bentuk pungutan di luar ketentuan tersebut dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum. (Geno)
Reporter Geno.








