Diduga Lakukan Pungli PTSL Hingga Rp2 Juta, Salah Satu Desa di Cigombong Dikeluhkan Warga

BOGORbidikhukumnews.com
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah warga, kembali dinodai oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kali ini, keluhan datang dari warga salah satu desa di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Sejumlah warga mengeluhkan besarnya biaya penarikan pemberkasan PTSL yang dinilai tidak sesuai aturan. Nilai nominal yang diminta oleh oknum di lapangan bervariasi dan tergolong fantastis, yakni mulai dari Rp1,2 juta hingga mencapai Rp2 juta per bidang tanah.

“Kami merasa keberatan, aturan dari pemerintah kan tidak sebesar itu. Tapi di lapangan kami diminta uang sampai jutaan rupiah dengan alasan untuk kelengkapan berkas dan operasional,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25/2017, biaya persiapan PTSL untuk Kategori V (wilayah Jawa dan Bali) sebenarnya hanya sebesar Rp150.000. Biaya tersebut dialokasikan untuk kegiatan penggandaan dokumen, penyediaan patok, materai, dan operasional petugas desa.

Kepala Desa Membantah
Saat dikonfirmasi Selasa (22/6) mengenai keluhan warga tersebut, Kepala Desa setempat langsung membantah keras tuduhan yang beredar. Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah desa maupun panitia tidak pernah mengambil uang pungutan sebesar nominal yang disampaikan oleh warga.

“Informasi itu tidak benar. Kami tidak pernah menarik atau mengambil uang pungutan sebesar yang dituduhkan (Rp1,2 juta hingga Rp2 juta),” bantah Kades saat ditemui di kantornya.
Menurut Kades, untuk tahun ini desanya mendapatkan kuota PTSL sebanyak 350 bidang tanah. Terkait urusan teknis di lapangan, pembentukan struktur kepanitiaan telah diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas), di mana posisi Ketua Pokmas dijabat langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

Meski ada bantahan dari pihak pemdes, warga berharap aparat penegak hukum dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Bogor segera turun tangan guna menyelidiki aliran dana tersebut, agar program strategis nasional ini tidak menjadi ajang komersialisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Geno)

Reporter: Geno.