Pelimpahan Tahap II, Polres Banggai Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan
Banggai- bidikhukumnews.com
Satuan Narkoba Polres Banggai menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (29/6/2026).
Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 18.15 Wita itu berjalan tertib dan lancar. Kedua tersangka merupakan hasil pengungkapan kasus pada tanggal 1 Maret lalu di Kecamatan Luwuk Utara.
Keduanya masing-masing berinisial AD alias Pai (24), warga Desa Tanggawas, Kecamatan Balantak Selatan Kabupaten Banggai, dan AH alias Dadang (29), warga Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara.
Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, kedua tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik dan layak menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).
“Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas,” ujar Hasanuddin.
Ia menegaskan, Polres Banggai berkomitmen mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dengan selesainya proses pelimpahan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dapat berjalan maksimal dan memberi efek jera bagi pelaku lainnya.
Kaperwil Sulteng
Hendra uloli







