Konfirmasi Belum Dimulai, Ancaman Sudah Datang, Ada Apa dengan Dana Desa Cimaragas?
Garut Pangatikan bidikhukumnews.com
Upaya konfirmasi jurnalistik terkait penggunaan Dana Desa di Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, justru diwarnai dugaan intimidasi melalui pesan WhatsApp. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Minggu, 05/07/2026.
Awalnya, awak media menghubungi Kepala Desa Cimaragas, Ila Nurul Fajri, melalui WhatsApp untuk meminta waktu wawancara mengenai sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025. Materi konfirmasi meliputi anggaran peningkatan produksi peternakan, pembentukan BUM Desa, peningkatan produksi tanaman pangan, penyertaan modal, serta pemeliharaan gedung atau prasarana balai desa.
Menurut keterangan awak media, kepala desa merespons dengan mempersilakan proses wawancara dilakukan. Namun, tidak lama setelah komunikasi tersebut, awak media mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengatasnamakan sebagai saudara kepala desa.
Berdasarkan keterangan awak media, pengirim meminta agar pemberitaan dan unggahan TikTok mengenai bendera robek di Desa Cimaragas dihapus. Tidak berhenti di situ, pesan tersebut juga disebut berisi kalimat bernada tantangan, termasuk pernyataan “perang” serta peringatan agar berhati-hati apabila datang ke wilayah Pangatikan karena disebut akan dikejar oleh sesama media lokal.
Merasa keberatan atas isi pesan tersebut, Kabiro Bidik Hukum berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Cimaragas melalui WhatsApp maupun sambungan telepon untuk mempertanyakan pihak yang mengatasnamakan sebagai saudaranya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari kepala desa.
Awak media juga menyatakan adanya dugaan bahwa pesan konfirmasi yang dikirim kepada kepala desa diteruskan kepada pihak yang mengaku sebagai saudaranya, kemudian isi komunikasi tersebut kembali disampaikan kepada awak media. Dugaan ini menjadi bagian dari materi yang akan dimintakan penjelasan lebih lanjut melalui mekanisme hukum.
Kabiro Bidik Hukum menyatakan akan melaporkan dugaan ancaman dan intimidasi tersebut kepada aparat penegak hukum agar seluruh fakta, identitas pihak yang terlibat, serta isi komunikasi digital dapat diuji melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi insan pers, konfirmasi merupakan tahapan wajib dalam menghasilkan pemberitaan yang berimbang. Oleh karena itu, setiap bentuk dugaan tekanan, intimidasi, atau ancaman terhadap wartawan patut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh keterangan dari Kepala Desa Cimaragas terkait dugaan tersebut. Demi menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pewarta: ASB






