UU Pengelolaan Sampah Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kekosongan Norma Aduan Warga Dinilai Langgar Hak Konstitusional

Jakartabidikhukumnews.com

7 Juli 2026 – Upaya memperkuat perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih memasuki babak baru. Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah resmi diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026.

Permohonan tersebut diajukan oleh Dudy Mempawardi Saragih, S.H. Mempawardi Saragih dan mulai disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Agung Tresno Wibowo, S.E., S.H. bersama Iskandar, S.H., menegaskan bahwa Undang-Undang Pengelolaan Sampah mengandung kekosongan norma operasional karena tidak mengatur secara tegas mekanisme pengaduan masyarakat yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Menurut pemohon, ketentuan mengenai hak masyarakat untuk memberikan saran, pendapat, maupun pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b menjadi tidak efektif karena tidak disertai kewajiban hukum bagi pemerintah untuk merespons dan menyelesaikan laporan masyarakat secara nyata.

Secara substansi, kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum serta melemahkan fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah. Akibatnya, hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat berpotensi terabaikan.

Permohonan ini berangkat dari pengalaman pemohon yang melaporkan keberadaan tumpukan sampah liar di fasilitas publik melalui aplikasi layanan pemerintah daerah. Namun laporan tersebut hanya dialihkan dari satu sistem ke sistem lainnya tanpa penyelesaian konkret di lapangan, sehingga persoalan sampah tetap berlangsung.

Dari perspektif hukum tata negara, pemohon berpendapat bahwa negara tidak cukup hanya menyediakan saluran pengaduan administratif. Negara juga memiliki kewajiban konstitusional memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemohon menilai absennya kewajiban tersebut telah mengurangi efektivitas perlindungan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya mengenai hak atas kepastian hukum yang adil dan hak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tetap konstitusional sepanjang dimaknai secara bersyarat dengan memasukkan ketentuan bahwa:

1. Masyarakat memiliki hak mengajukan pengaduan terhadap penumpukan sampah yang telantar.
2. Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara konkret dan terukur.
3. Pelapor memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas laporan yang disampaikan dengan itikad baik.

Permohonan uji materi ini dinilai memiliki arti penting dalam memperkuat prinsip good governance, akuntabilitas penyelenggara negara, serta partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan lingkungan. Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, putusan itu berpotensi menjadi tonggak baru dalam memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat sekaligus mempertegas tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan persoalan sampah.

Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menguji norma dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah, tetapi juga menyentuh aspek fundamental mengenai efektivitas perlindungan hak konstitusional warga negara dan kewajiban negara dalam menjamin pelayanan publik yang responsif, transparan, serta berkeadilan.

Red