Gagalkan Penyelundupan, Satgas Pasgat Temukan 671 Gram Ganja Kering di Cargo Bandara Sentani
JAYAPURA – bidikhukumnews.com Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG 2026 Pos Jayapura kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui jalur udara. Sebanyak 671 gram Ganja Kering berhasil diamankan di area X-Ray IAS Cargo Bandara Sentani, Jayapura, pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 07.08 WIT.
Ganja tersebut ditemukan di dalam satu kardus berwarna coklat dengan keterangan barang “pakaian tekstil” yang rencananya akan dikirim ke Sorong menggunakan jasa ekspedisi dan pesawat komersil.
Berawal dari kecurigaan petugas X-Ray terhadap bentuk objek di dalam paket, selanjutnya dilakukan pemeriksaan manual. Hasilnya, petugas menemukan 50 paket kecil berisi daun kering yang diduga kuat merupakan Narkotika jenis ganja.
“Paket ini dikirim oleh seseorang berinisial A.S dari wilayah Abepura dan ditujukan kepada penerima berinisial R.H di Sorong,” ujar Danpos Jayapura Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG 2026.
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan pengiriman ini merupakan upaya kelompok separatis dalam rangka memperoleh dana dan penggalangan logistik untuk mendukung kegiatan di wilayah operasi Papua.
“Kejadian dengan modus seperti ini sudah berulang kali terjadi. Kami menduga ini merupakan pola yang sengaja dibentuk untuk menguji celah pengawasan dan kelengahan aparat di pintu masuk wilayah operasi,” tegasnya.
Saat ini barang bukti berupa 671 gram ganja kering beserta dokumen terkait telah diserahkan ke KP3 Bandara Sentani untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG 2026 berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan, memperketat pemeriksaan barang, dan bersinergi dengan aparat keamanan lainnya guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang diduga digunakan untuk mendanai kelompok separatis di wilayah Papua.
Red






