​Diduga Ada Penyimpangan Dana CSR Dan PPM PT Vale, HMI Kolaka Desak Kejaksaan Turun Tangan!

Kolaka, Sultrabidikhukumnews.com

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka periode 2026-2027 melayangkan gertakan keras terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Vale Indonesia Tbk. Mereka mendesak Kejaksaan untuk segera turun tangan melakukan audit hukum dan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di tubuh raksasa tambang nikel tersebut.

​Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Fadli, menegaskan bahwa dana CSR dan PPM merupakan hak mutlak masyarakat terdampak, bukan komoditas yang bisa dipermainkan demi kepentingan segelintir elite.

​”Jika dana rakyat disalahgunakan, maka hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu! Transparansi hari ini adalah keadilan untuk selamanya,” tegas Fadli dalam keterangan resminya.

Tuntut Evaluasi Total dan Penciutan Lahan

Tak hanya menyoal transparansi anggaran, HMI Kolaka juga menargetkan penguasaan konsesi lahan PT Vale di wilayah tersebut. HMI mendesak pemerintah untuk melakukan penciutan lahan non-produktif milik PT Vale agar pengelolaannya dapat dialihkan ke BUMN atau dimanfaatkan langsung oleh masyarakat daerah.

Dalam pernyataan sikapnya, HMI Kolaka menekankan empat poin krusial:

▪︎ Transparansi Total: Membuka data
penggunaan dana CSR & PPM
secara akuntabel kepada publik.

▪︎ ​Audit Hukum: Mengusut tuntas
dugaan penyimpangan dana oleh
Kejaksaan.

▪︎ Pengawasan Partisipatif:
Melibatkan masyarakat dalam
mengawasi dan mengaudit
program.

▪︎ ​Optimalisasi Lahan: Mendorong
penciutan konsesi lahan tidak
produktif demi keadilan sosial
dan kemajuan ekonomi daerah.

​”Jika lahan tidak dimanfaatkan untuk rakyat, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial,” tambah Fadli.

​HMI Cabang Kolaka memastikan bakal menggalang kekuatan mahasiswa dan masyarakat untuk mengawal isu ini hingga Kejaksaan bertindak dan transparansi penuh direalisasikan.

Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)

IZIN DULU YAH!!!!!!