BERHUTANG DIBANK : OKNUM INSIAL SS GADAIKAN SERTIFIKAT TANAH MILIK SEORANG PENGUSAHA DI BANK MANDIRI TANPA PERSETUJUAN
Kendari, Sultra – bidikhukumnews.com
Niat hati membantu rekan kerja pada seorang Penguasa asal Kabupaten Konawe Selatan sebut saja “Joko Utomo” niatnya membantu orang tidak lain adalah rekan kerjanya yakni (SS) dengan meminjamkan sertifikat tanah miliknya yang direncakan untuk dijadikan tambahan agunan di Bank Mandiri, namun sampai waktu yang ditentukan, sertifikat tanah miliknya tidak dikembalikan dan kini berada di Bank Mandiri Cabang Kendari
Awal Mula Kasus: Berawal dari Rasa Percaya
Kuasa hukum korban SUKDAR, S.H. M.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SP LAW FIRM memberikan penjelasan bahwa “awalnya klien saya dan (S)ini telah saling kenal maka berawal pada Maret 2024 Slamet ini menemui Klien saya dengan menceritakan bahwa telah mengajukan kredit pada Bank Mandiri Cabang Kendari
namun karena Sertifikat yang akan menjadi obyek agunan tidak mencukupi nilai penaksiran, maka Slamet ini meminta kepada klien saya untuk membantunya dengan meminjamkan sertifikat tanah miliknya yang dijadikan tambahan obyek agunan, karena kasiaan klien sayapun memberikannya” Tutur Pria yang biasa disapa Bang Sukdar;
Lanjut bang Sukdar, “jadi klien saya sudah cukup mengenal selama Slamet ini menjadi rekanan kerja, maka seketika pak Joko Utomo memberikan sertifikat tanah miliknya, maka dengan demikian Slamet ini tertolong lalu memperoleh kredit pada Bank Mandiri dengan menggunakan tambahan agunan Sertifikat tanah milik klien saya”
Legalitas Agunan Dipertanyakan
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara pada Pengadilan Negeri Kendari ditemukan data perkara nomor 94/Pdt.G/2026/PN.Kdi dengan status Penggugat adalah Joko Utomo dan Tergugat adalah Slamet Sudarto dan Turut Terrgugat adalah Bank Mandiri Cabang Kendari;
Dalam penjelasan Kuasa Hukum Joko Utomo bahwa “Mengapa kami gugat dengan ikut sertakan Bank Mandiri sebab Penggunaan sertifikat milik orang lain sebagai agunan sah secara hukum asalkan didasarkan pada persetujuan.
pemilik melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Notaris/PPAT, nah ini yang menarik,sejak mengambil sertifikat dan hingga batas waktu sertifikat untuk dikembalikan, klien saya tidak pernah menandatangani surat dimaksud, dari itu kami ajukan gugatan yakni Wanprestasi dengan
2 kewajiban yakni mengembalikan Sertifikat milik klien kami dan penggunaan modal sebesar Rp.600.000.000 yang belum dikembalikan.”
Harapan dari Joko Utomo biasa akrab di sapa mas Joko, “berharap agar (S) segera mengembalikan Sertifikat tanah miliknya dan uang sebesar Rp.600.000.000, dalam waktu segera sebagaimana telah diperjanjikan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian Nomor :SKP.001/III/2025”
“jadi sudah beberapa kali sidang dengan Panggilan yang patut, (SS) ini tidak hadir, maka sidang akan diagendakan pada Rabu 5 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Kendari” Tutupnya
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)






