PB HMI MPO DESAK ATR/BPN RI USUT DUGAAN MAFIA SERTIFIKAT HAK ULAYAT PONDIDAHA 2.700 HEKTAR, SINGGUNG KETERLIBATAN OKNUM PEJABAT PEMDA KONAWE

Jakartabidikhukumnews.com

28 Juli 2026 – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melalui Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik, Indra Dapa Saranani, ST, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia sertifikat di atas tanah hak ulayat masyarakat adat Pondidaha seluas sekitar 2.700 hektar di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

PB HMI MPO menilai terdapat dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dalam proses penerbitan sertifikat yang diduga tidak memiliki dasar alas hak ulayat yang sah. Selain itu, terdapat dugaan perubahan atau pemalsuan koordinat tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo yang perlu diusut secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

PB HMI MPO menegaskan bahwa hak masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan dan penghormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Dalam bidang pertanahan, penguasaan dan pemanfaatan tanah juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada.

PB HMI MPO juga meminta Kementerian Dalam Negeri RI memanggil dan memeriksa oknum pejabat Pemda Konawe yang diduga terlibat dalam perubahan atau pemalsuan koordinat tapal batas Pondidaha–Amonggedo. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang independen dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PB HMI MPO turut meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap oknum mantan Camat Amonggedo serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan sertifikat di atas wilayah yang diklaim sebagai hak ulayat masyarakat Pondidaha.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lainnya, PB HMI MPO meminta agar aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PB HMI MPO mendesak:

1. ATR/BPN RI segera mengaudit dan memeriksa seluruh sertifikat yang diduga diterbitkan di atas hak ulayat masyarakat Pondidaha seluas 2.700 hektar.
2. Kemendagri RI memanggil dan memeriksa oknum pejabat Pemda Konawe yang diduga terlibat dalam perubahan atau pemalsuan koordinat tapal batas Pondidaha–Amonggedo.
3. Aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan oknum mantan Camat Amonggedo dan pihak-pihak lain dalam penerbitan sertifikat yang diduga tidak memiliki dasar alas hak yang sah.
4. Negara menjamin perlindungan hak masyarakat hukum adat sebagaimana amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

PB HMI MPO menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh dugaan tersebut diperiksa secara transparan, profesional, dan sesuai hukum demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat adat Pondidaha.

Reporter: Mulyadi Ansan (Kaperwil Sultra)

IZIN DULU YAH!!!!!!