Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Kecamatan Pomalaa, Amankan Dua Pria

KOLAKA, SULTRA – bidikhukumnews.com

Tim Opsnal Narco Five Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,04 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU JAMAL P., S.H., M.H. bersama personel Unit Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 22.20 WITA, dengan lokasi kejadian di :

1. Dusun III Mattiro Riaja, Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
2. Jalan Ekonomi No. 126, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang Pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu, yaitu:

1. M I D alias I, 28 tahun, warga Jl. Ekonomi, Kel. Dawi-Dawi, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka.

2. F W A alias F, 24 tahun, warga Jl. Emmisaelan, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Barang Bukti

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:

Barang bukti narkotika :

– 11 sachet plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,04 gram.

Barang bukti non narkotika :

– 1 buah kaleng rokok Surya;
– 1 buah dos Extra Joss;
– 2 ball plastik bening kosong;
– 2 unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo warna biru dan Infinix warna silver;
– 3 buah sendok yang terbuat dari pipet;
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui program SAHABAT POLRI yang merupakan salah satu program Kapolres Kolaka dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat memberikan informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU JAMAL P., S.H., M.H. memerintahkan Unit Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Dusun III Mattiro Riaja, Desa Tambea, Kec. Pomalaa, Tim Opsnal kemudian mendapati dua orang yang diduga menjadi target sedang berada di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan.

Saat petugas melakukan tindakan, salah satu terduga, FWA alias F, turun dari sepeda motor dan diduga membuang sesuatu yang kemudian dicurigai sebagai narkotika jenis sabu.

Petugas selanjutnya mengamankan F, sementara M I D alias I sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun Tim berhasil menghentikan yang bersangkutan hingga terjatuh di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan kendaraan yang digunakan, Tim menemukan 1 sachet yang diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam dos bekas Extra Joss yang sebelumnya diduga dibuang oleh F.

Selanjutnya, Tim juga melakukan pengembangan ke rumah M I D di Jl. Ekonomi, Kel. Dawi-Dawi, Kec. Pomalaa.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 buah kaleng rokok Surya yang di dalamnya terdapat 10 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M I D mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang masih berinisial A, ia juga mengaku telah memperoleh narkotika tersebut sebanyak tiga kali dengan cara membeli seharga sekitar Rp5.250.000.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu, dengan salah satu modus transaksi dilakukan melalui sistem tempel, yaitu meletakkan paket narkotika pada lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar:

Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kolaka juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun gangguan keamanan lainnya.

Sumber : Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka.

Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)

IZIN DULU YAH!!!!!!