Temuan Kondisi RPH Cianjur FGMPL Desak Transparansi Dinas Peternakan
CIANJUR —bidikhukumnews.com
Gerakan Masyarakat Pecinta Lingkungan (FGMPL) menggelar audiensi di Kantor Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur, Jumat (14/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, organisasi lingkungan membeberkan sejumlah temuan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Cianjur yang dinilai tidak terawat, berpotensi mencemari lingkungan, serta memunculkan dugaan kelalaian administrasi dan pelaporan tahunan yang menjadi kewajiban dinas terkait.
Koordinator aksi, Muhamad Daffa, menyampaikan bahwa hasil peninjauan lapangan timnya menemukan kondisi fisik RPH yang memprihatinkan — mulai dari bangunan dan fasilitas yang rusak, lingkungan yang kotor dengan tumpukan sampah dan kotoran hewan yang belum tertangani optimal, bekas darah yang masih menempel di area pemotongan, kualitas air yang dipertanyakan, hingga bau menyengat yang mengganggu kawasan sekitar. Kerusakan juga terlihat pada bagian kandang serta fasilitas penunjang operasional.
“Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, kami menemukan sejumlah kondisi yang memerlukan perhatian dan klarifikasi serius dari Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya perangkat daerah yang memegang kewenangan pengelolaan RPH. Kondisi bangunan rusak, kurang terawat, sampah dan kotoran belum dibersihkan, bekas darah di area pemotongan, air yang perlu ditangani, bau menyengat, serta kerusakan kandang dan fasilitas pendukung,” papar Daffa. Sabtu 15/8/26
Dari temuan fisik, FGMPL kemudian menyoroti aspek administrasi dan hukum lingkungan. Daffa menyebut adanya indikasi DPKHP Kabupaten Cianjur tidak pernah menyusun laporan pengelolaan lingkungan hidup atau laporan ketaatan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara berkala setiap tahun, dengan alasan tidak tersedianya anggaran khusus untuk penyusunan laporan menggunakan jasa konsultan.
“Dinas diduga tidak pernah membuat laporan AMDAL setiap tahun karena mengaku tidak ada anggaran. Padahal penyusunan laporan wajib menggunakan jasa konsultan yang berkompeten, namun hal itu tidak dianggarkan secara rutin,” ungkapnya.
Masalah keamanan juga menjadi sorotan. FGMPL menemukan ketiadaan petugas keamanan di lingkungan RPH, yang diduga memicu penyalahgunaan fasilitas untuk kegiatan yang melanggar ketertiban, seperti pesta minuman keras. Lebih jauh, dampak lingkungan dari operasional RPH yang tidak tertangani baik dinilai telah mencemari sumber air di sekitar lokasi, yang berimbas pada kematian ikan warga di aliran air bawahnya, serta munculnya kasus penyakit kulit yang diduga berkaitan dengan pencemaran air limbah pemotongan hewan.
“Pencemaran air menyebabkan ikan warga mati. Warga sekitar juga ada yang terkena penyakit kulit akibat pembuangan limbah yang tidak dikelola baik. Ini sepenuhnya kewenangan dinas yang memiliki anggaran dan kewajiban pengelolaan,” tegas Daffa.
Dalam pandangan FGMPL, kelalaian dinas juga terlihat dari tidak adanya langkah antisipatif terhadap risiko kerusakan aset daerah maupun dampak sosial-lingkungan yang muncul. Bahkan, saat ditanya soal kewajiban pelaporan lingkungan, pejabat dinas terkait mengaku tidak memahami ketentuan tersebut dan menyatakan tidak ada alokasi anggaran untuk penyusunan laporan tahunan.
“Sekretaris Dinas mengaku tidak paham mengenai kewajiban pembuatan laporan setiap tahun. Beliau menyatakan, ‘Saya tidak paham terkait hal itu, dan tidak ada anggaran untuk itu,’” jelas Daffa menirukan jawaban pihak dinas.
Kondisi ini memunculkan dugaan lebih luas bahwa sejumlah pos anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan, pelaporan, dan pengelolaan lingkungan tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah dan melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
FGMPL mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DPKHP, membuka seluruh dokumen pengelolaan RPH dan pelaporan anggaran, serta memastikan pemenuhan kewajiban hukum lingkungan demi melindungi kepentingan ma.
HDS/ar







