Berkat Program ‘Sahabat Polri’, Nelayan di Pomalaa Diciduk Bersama Ransel Berisi Shabu 260 Gram
Kolaka Sultra – bidikhikumnews.com Gabungan Kasatgas Gakkum Operasi Pekat Anoa 2026 Polres Kolaka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Pomalaa. Seorang nelayan berinisial IS (40) alias Mail, tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya di Desa Tambea, Kamis (28/5/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WITA.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis shabu dengan berat brutto fantastis, yakni 260,74 gram.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha S.I.K., M.H., CPM., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jamal. P, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat melalui program unggulan “Sahabat Polri”.
”Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di wilayah Pomalaa. Anggota Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Jamal.
Sempat Mengelak, Dikepung Saat Pulang ke Rumah
Penggerebekan berlangsung dramatis pada pukul 02.00 WITA. Petugas yang sudah mengintai lokasi mendapati Mail baru saja tiba di rumahnya dan masih duduk di atas sepeda motor di area teras. Tim Narco Five langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi awal di TKP, Mail sempat mencoba mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, petugas tidak terkecoh. Penggeledahan ketat langsung dilakukan di dalam rumah pelaku.
Hasilnya mengejutkan. Di dalam kamar Mail, polisi menemukan sebuah tas ransel warna hitam yang di dalamnya menyembunyikan 3 sachet plastik klip besar berisi shabu, sebuah timbangan digital, serta handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Sistem ‘Tempel’ dan Jaringan Lapas
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mail mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial TL. Mail dijanjikan imbalan berupa uang tunai serta fasilitas mengonsumsi shabu secara gratis. Tugas Mail adalah memecah paket besar tersebut ke dalam sachet kecil lalu mengedarkannya secara berkala sesuai perintah TL melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
”Pelaku dan seluruh barang bukti berupa 260,74 gram shabu, timbangan digital, tas ransel, dan satu unit handphone telah kami amankan di mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Kami masih memburu dalang utama di balik jaringan ini,” tegas IPTU Jamal.
Akibat perbuatannya, nelayan paruh baya ini kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal berlapis dalam KUHP terbaru terkait penyalahgunaan narkotika skala besar dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara yang sangat lama.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan








