Dugaan Anomali Pengelolaan Anggaran Pemkab Sukabumi Dilaporkan ke Kejari, Pustaka-HAM Ungkap 31 Temuan
Pusat Kajian Hukum Keadilan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Pustaka-HAM) menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Direktur Bidang Kajian Tata Kelola Pemerintahan Pustaka-HAM, Drefan Mardiawan, mengatakan laporan tersebut merupakan hasil riset dan analisis secara mendalam yang dilakukan terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Sukabumi.
Drefan menegaskan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan anomali dalam pengelolaan anggaran yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Analisis tersebut mencakup akumulasi anggaran selama tiga tahun terakhir dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (SKPD).
“Kami melakukan analisis keuangan Kabupaten Sukabumi, kami pelajari, kami dalami, hingga kami menemukan kalau istilah kami itu disebutnya anomali. Anomali ini, atas dasar keyakinan kami, ini akan merujuk pelanggaran hukum. maka dari itu kami konsultasikan dan koordinasikan ke Kejaksaan agar menjadi langkah tindak lanjut oleh pihak Kejaksaan itu sendiri,” kata Drefan usai menyampaikan Lapdu di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/8/2026).
lebih lanjut Drefan berharap Kejari menindaklanjuti Lapdu yang disampaikan mengingat ada indikasi kerugian negara yang besar.
“Yang kami analisis adalah ada kemungkinan dan indikasi juga mungkin kerugiannya cukup besar. Karena ini terkait pencatatan aset, itu sekitar kurang lebih Rp500 miliar,” kata Drefan.
Drefan menuturkan, laporan pengaduan yang disampaikan kepada Kejari merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kami warga Kabupaten Sukabumi berkewajiban untuk ikut serta dan perpartisipasi dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pustaka-HAM, Dian Maulana, mengatakan terdapat 31 dugaan temuan yang telah dihimpun dan terbagi di beberapa SKPD. Hanya saja, laporan kepada Kejari tidak dapat langsung mencakup seluruh dugaan temuan.
“Sebenarnya yang kami laporkan itu ada 31 dugaan temuan, terbagi di beberapa SKPD. Hanya saja, karena ini sistemnya harus per satu item, misal dinas ini apa dugaannya, apa dugaan tindak pelanggarannya,” kata Dian.
Dian menyebut laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh bagian Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Makanya tadi kami juga berkonsultasi dengan pihak Pidsus, dan tadi laporan kita sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Red

