Empat Hari Penentuan, Mediasi Wartawan dan Kepala Desa Lebak Belum Capai Kesepakatan

JEPARAbidikhukumnews.com

Perselisihan antara wartawan Investigasi Mabes, Badi, dengan Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, M. Sidiq alias Bayu, belum menemukan titik penyelesaian. Mediasi lanjutan yang difasilitasi Polres Jepara di Ruang Gelar Perkara Polres Jepara, Jumat (4/9/2026), kembali berakhir tanpa kesepakatan.

Mediasi dipimpin Kanit 2 Tipiter Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, didampingi penyidik pembantu Ali. Dalam pertemuan tersebut, Badi hadir bersama penasihat hukum serta Ketua Umum Aliansi Lintas Media Indonesia (ALMIJ) Jepara, Edi John, beserta jajaran.

Iptu Cahyo menjelaskan, kepolisian memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah sebelum perkara memasuki proses hukum lebih lanjut.

“Atas surat permohonan audiensi dari ALMIJ kepada Kapolres Jepara, kami selaku aparat penegak hukum bermaksud membuka ruang mediasi untuk berunding sebelum proses naik ke sidik,” jelas Cahyo.

Persoalan yang dimediasikan berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 29 Mei 2024 di Pendopo Kabupaten Jepara, saat berlangsung kegiatan pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun.

Menurut Badi, persoalan tersebut bermula dari cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan penghinaan dan peludahan terhadap dirinya. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dalam proses mediasi, pihak M. Sidiq alias Bayu disebut mengakui adanya kesalahan. Meski demikian, kedua pihak masih memiliki pandangan berbeda mengenai bentuk penyelesaian yang diharapkan.

Pihak Badi menginginkan adanya permintaan maaf secara terbuka disertai sejumlah persyaratan sebagai bagian dari penyelesaian secara damai.

“Beliau mengakui salah, tetapi hanya meminta maaf secara lisan. Bagi kami, persoalan ini juga menyangkut marwah profesi wartawan,” ujar Badi.

Sementara itu, penasihat hukum Badi dari LBH Garuda Kencana Indonesia, Purwanto, S.H. dan Mujahidin, S.H., menyatakan pihaknya masih membuka peluang perdamaian.

Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dengan membuat laporan resmi kepada Polres Jepara.

Tim hukum Badi juga menyebut telah memiliki rekaman audio yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Bukti tersebut rencananya akan diserahkan kepada penyidik apabila perkara dilanjutkan melalui jalur hukum.

Ketua Umum ALMIJ Jepara, Edi John, mengimbau seluruh pihak agar tidak memperkeruh situasi. Menurutnya, belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi bukan berarti peluang perdamaian telah tertutup.

Pihak Badi masih memberikan waktu selama 4 x 24 jam kepada M. Sidiq alias Bayu untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum dan tim pendamping sebelum langkah hukum ditempuh.

“Kegagalan mediasi kali ini bukan akhir. Masih ada kesempatan untuk mempertimbangkan persyaratan yang diajukan demi tercapainya restorative justice,” kata Edi John.

Di sisi lain, M. Sidiq alias Bayu meminta kesempatan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum dan pihak-pihak yang mendampinginya.

“Kami meminta waktu untuk berunding dengan kuasa hukum dan tim pendamping,” ujar Bayu.

Dengan adanya batas waktu empat hari tersebut, peluang penyelesaian secara damai masih terbuka. Namun, apabila perundingan kembali tidak menemukan titik temu, pihak Badi menyatakan akan mengambil langkah hukum melalui laporan resmi kepada Polres Jepara.

Kedua pihak diharapkan dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada proses mediasi maupun mekanisme hukum berjalan secara proporsional. Penyelesaian secara musyawarah diharapkan dapat menjadi jalan terbaik sehingga persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.

 

Sumber: Ketua ALMIJ Jepara, Edi John

Reporter: Amin Andrianto (Kabiro Jepara)