Ditressiber Polda Jateng Tangani 96 Kasus Judi Online, Naik 60 Persen Dibandingkan 2025

JATENG – bidikhukumnews.com

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menangani 96 kasus perjudian online selama Januari hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut meningkat 60 persen dibandingkan sepanjang 2025, ketika kepolisian menangani 60 kasus.

Di tengah upaya pemberantasan perjudian online, Ditressiber Polda Jateng juga mengungkap dugaan praktik perjudian online yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di wilayah Semarang Barat. Dalam penindakan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, Rabu (30/9/2026) malam, petugas mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, penindakan yang dilakukan Tim Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng tersebut berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB. Langkah itu merupakan tindak lanjut penyelidikan atas dugaan penyediaan fasilitas untuk aktivitas perjudian online selama Agustus hingga September 2026.

“Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” ungkap Wahyu, Senin (19/10/2026).

Tujuh orang yang diamankan terdiri atas dua operator warnet dan lima orang yang diduga sedang bermain judi online.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang, diketahui memiliki dua lokasi usaha, yakni di Jalan Suyudono dan kawasan Menoreh, Sampangan. Usaha tersebut telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan gim.

Wahyu menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pendapatan usaha itu diperkirakan mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per hari.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer dan perlengkapan pendukung yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Barang bukti itu meliputi monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse dari sejumlah perangkat komputer di lokasi.

Pemblokiran Ribuan Tautan Judi Online

Selain melakukan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian online, Ditressiber Polda Jateng terus menangani berbagai perkara kejahatan siber dan mengupayakan pembatasan akses terhadap konten perjudian di ruang digital.

Wahyu mengungkapkan, sepanjang 2025, Ditressiber Polda Jateng menangani 60 kasus perjudian online. Sementara itu, selama Januari hingga Oktober 2026, jumlahnya mencapai 96 kasus atau meningkat 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Di samping penegakan hukum, kepolisian juga mengajukan pemblokiran terhadap tautan yang terindikasi memuat konten perjudian online. Sepanjang 2025, sebanyak 1.802 tautan diajukan untuk diblokir. Adapun pada periode Januari hingga Oktober 2026, jumlahnya tercatat sebanyak 1.486 tautan.

“Upaya tersebut merupakan bagian dari penanganan kejahatan siber yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada pembatasan akses terhadap konten perjudian online yang berpotensi merugikan masyarakat,” tambah Wahyu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian online dan tidak memanfaatkan fasilitas usaha untuk mendukung aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

“Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian online dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa di lingkungan sekitarnya,” ujar Yuliyanto.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian menelusuri dugaan aktivitas perjudian serta mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Amin Andrianto (Kabito Jepara)