Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu Batang–Pekalongan, Dua Pria Diamankan
JATENG – bidikhukumnews.com Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menghubungkan Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial GTI dan UR alias Chiki serta menyita sabu dengan berat bruto total 29,64 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Batang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial GTI.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria di wilayah Singosari, Kabupaten Batang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,34 gram yang sebelumnya disembunyikan di sekitar lokasi,” kata Yos Guntur saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Jumat (5/11/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, GTI mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S yang hingga kini masih dalam penyelidikan untuk mengambil dan mengantarkan sabu kepada pemesan. Dalam menjalankan perannya, GTI diduga menerima imbalan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk setiap alamat pengantaran.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan penyidik hingga mengarah kepada pria lain berinisial UR alias Chiki di wilayah Kota Pekalongan.
“Informasi dari hasil pemeriksaan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Dari sana, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke seorang pria lainnya berinisial UR alias Chiki di wilayah Kota Pekalongan,” jelasnya.
Menindaklanjuti petunjuk tersebut, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan mengamankan UR di sebuah bengkel di wilayah Kuripan Lor, Kota Pekalongan, pada Kamis (5/11/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 24,30 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan digital dan satu bungkus plastik klip yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.
Menurut Yos Guntur, berdasarkan hasil pemeriksaan, UR mengaku menerima sabu dari pihak yang sama untuk dipecah dan dikemas sebelum dikirimkan kepada pemesan. Atas pekerjaan tersebut, UR diduga memperoleh imbalan sebesar Rp500 ribu setiap kali melakukan pemecahan sabu.
“Jadi, pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terus kami kembangkan untuk mengetahui alur peredaran hingga bandar dan pengendali lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Yos Guntur menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jateng akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Komitmen kami jelas, setiap informasi terkait peredaran narkotika akan ditindaklanjuti dan dikembangkan. Kami tidak hanya berupaya mengamankan barang bukti dan pelaku di lapangan, tetapi juga terus mengejar pihak lain yang berada di belakang peredarannya,” tegasnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 13 paket sabu dengan berat bruto sekitar 29,64 gram. Barang bukti lainnya meliputi dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, plastik klip, serta satu unit sepeda motor.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan keduanya guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Reporter: Amin Andrianto
