Aksi Terbuka “Kepung Kantor DPRD Kab. Kolaka” yang digelar hari ini
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Aliansi Cipayung Plus, Ormawa, dan masyarakat se-Kabupaten Kolaka menggelar aksi terbuka “Kepung Kantor DPRD Kab. Kolaka” hari ini, Senin, 1 September 2025. Aksi ini digelar untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah.
Tuntutan-tuntutan tersebut antara lain mencabut kebijakan pemerintah yang menyengsarakan dan merugikan rakyat, membatalkan kenaikan tunjangan DPR RI, serta mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Aksi demo tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD I Ketut Arjana SE, beserta Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha SIK, MH, CPM, dan Dandim 1412/Kolaka Letkol Inf Choky Gunawan, .S.Sos., M.Han,
DPRD Kabupaten Kolaka juga telah mengeluarkan pernyataan sikap yang mendukung aspirasi masyarakat. Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, I Ketut Arjana, SE.
Beberapa poin penting dari pernyataan sikap tersebut antara lain:
– Mencabut kebijakan pemerintah pusat yang menyengsarakan dan merugikan rakyat
– Membatalkan kenaikan tunjangan DPR RI
– Mengesahkan RUU Perampasan Aset
– Transparansi pembahasan RUUKUHP dan penghapusan pasal yang merugikan keamanan publik
– Copot anggota DPR RI yang tidak kompeten dan melanggar kode etik
– Meminta Presiden untuk menangani segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh Aparat
Aksi terbuka “Kepung Kantor DPRD Kab. Kolaka” yang digelar hari ini berlangsung aman dan terkendali, berkat pengamanan yang dilakukan oleh Polres Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan