Lampung —Bidikhukumnews. com Sofyanto (45) melapor ke Polda Lampung karena mengaku mendapatkan penganiayaan di Desa Mulyosari, kec Pasir Sakti Lampung Timur, Polisi diminta serius menindaklanjuti laporan ini.
Pernyataan tersebut disampaikan aktivis Hak Azasi manusia (HAM) sekaligus pimred media radar24.id Edi Arsadad, Selasa (2/5/2023). Edi, juga mengimbau para jurnalis untuk mengutamakan keselamatan saat meliput peristiwa yang berpotensi konflik dan tidak menghargai para jurnalis.
Dikatakan Edi, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3.
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers,” kata Edi Arsadad di Lampung Timur, menegaskan, tekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan.
“Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik,” katanya.
Menurut mantan ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur itu, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU karena mereka secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Ditambahkan Edi, masyarakat seharusnya tidak main hakim sendiri. Bila keberatan dengan pemberitaan di media, gunakan mekanisme protes secara beradab dengan cara melaporkan media ke Dewan Pers. Edi mengimbau jurnalis mentaati kode etik jurnalistik dan bekerja profesional.
Selain itu, Edi mendorong pemimpin redaksi memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang meliput peristiwa yang berpotensi konflik dan mengancam kerja-kerja jurnalistik. Perusahaan media harus bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang sedang bertugas.
Diketahui, Dua orang wartawan mendapatkan penganiayaan dan dipersekusi oleh pemilik dan pekerja tambang pasir ilegal di Lampung Timur. Keduanya Sofyanto (47) dan Rudiyanto (33) wartawan media JPPOS Kabiro dan kontributor Lampung Timur.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Sabtu (29/04/23) di Desa Mulyosari, Kec Pasir Sakti Lampung Timur.
Keduanya dianiaya saat sedang makan di salahsatu rumah korban (Rudi) di Dusun Sukosari, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti.
Menurut Sofyan saat dirinya sedang makan didatangi oleh dua orang yang mengaku bernama Sudi dan rekannya. Mereka menanyakan siapa yang namanya Sofyan.
” Lalu saya jawab, saya Sofyan” ujarnya sambil menanyakan ada keperluan apa kepada Sudi.
Tak lama Sudi dan rekannya bicara dengan nada tinggi mengatakan bahwa dirinya yang diberitakan oleh korban tentang adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di Pasir Sakti.
“Saya dipukuli dan di cekek oleh dua orang tersebut lalu di Giring keluar dan dibawa ke Polsek Pasirsakti ” kata Sofyan.
Saat dirinya dan Rudi dipukuli, Sofyan mengaku ada Istri dan anak dari Rudi yang masih balita menangis ketakutan.
Sesampainya di Polsek Pasir Sakti, keduanya lalu di bawa ke polres Lampung Timur, dan di periksa di ruang Reskrim.
Keduanya lalu dilepas dan dijemput oleh keluarga pada keesokan harinya Minggu (30/4/23) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. (*)