Hendak Ambil Paket Sabu di Kebun Troso, Pria 34 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Jepara

JEPARA – bidikhukumnews.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Jepara. Seorang pria berinisial FH (34) diamankan petugas saat diduga hendak mengambil paket sabu di area kebun di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jumat (16/10/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menyampaikan pada Sabtu (17/10/2026) bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai area kebun milik warga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Jepara melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud.

Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 berwarna putih. Pria tersebut kemudian turun dari kendaraannya dan diduga mencari sesuatu di dekat pohon pisang.

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas segera mendekat dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3,21 gram. Paket tersebut dibungkus menggunakan lakban berwarna hitam.

Selain paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam beserta kartu SIM serta satu unit sepeda motor Honda Vario 150 berwarna putih.

Berdasarkan pemeriksaan awal, FH yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan diduga berperan sebagai kurir. Menurut keterangan kepolisian, tersangka mengaku tergiur imbalan berupa uang tunai serta kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Tersangka juga disebut mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali, termasuk tujuh kali sebelumnya yang menurut pengakuannya tidak diketahui petugas.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus, FH beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Jepara. Polisi masih mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Reporter: Amin Andrianto (Kabiro Jepara)