Angkot Terbakar di Depan Lapas Paledang, Dishub Kota Bogor Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Batas Umur Kendaraan

Bogorbidikhukumnews.com
Kebakaran sebuah angkutan kota (angkot) trayek 02 terjadi di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang, Kota Bogor, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Insiden tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar, meski api berhasil dipadamkan sebelum menjalar lebih luas.

Menanggapi kejadian itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, H. Sujatmiko Baliarto, ATD., M.M., menjelaskan bahwa angkot yang terbakar diketahui merupakan kendaraan produksi tahun 2004 — artinya telah berumur lebih dari 20 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, masa uji kir kendaraan tersebut juga telah habis dan tidak diperpanjang.

“Umur teknis kendaraan sudah melebihi 20 tahun. Buku kirnya juga sudah mati, tidak diuji kembali. Ini menjadi salah satu alasan mengapa Pemerintah Kota Bogor terus melakukan penertiban dan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Transportasi,” ujar Sujatmiko.

Ia menegaskan, pembatasan umur teknis kendaraan hingga 20 tahun bukan tanpa alasan. Dari sisi keselamatan dan kelayakan teknis, kendaraan tua cenderung mengalami penurunan fungsi pada berbagai komponen penting, mulai dari bodi, mesin, hingga sistem kelistrikan dan rem.

“Kendaraan yang sudah di atas 20 tahun sebagian besar sudah tidak layak beroperasi di jalan. Termasuk sistem pembakaran yang tidak sempurna, menimbulkan polusi, dan rawan kecelakaan. Kejadian hari ini menjadi contoh nyata,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sujatmiko juga menyampaikan bahwa faktor keselamatan tidak hanya menyangkut penumpang, tetapi juga pengemudi. Dalam peristiwa kali ini, pengemudi angkot dilaporkan mengalami luka bakar akibat kobaran api.

“Ini menjadi pengingat bagi semua pihak. Peraturan tentang batas umur teknis kendaraan sangat tepat diterapkan dan harus ditaati demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Dishub Kota Bogor mengimbau seluruh pemilik dan operator angkot agar senantiasa memperhatikan kelayakan armadanya, serta memastikan perpanjangan uji kir dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Erik