Dugaan Setoran dari Dana PIP Mencuat, SDN 1 dan 2 Mekarwangi Bungkam Soal Substansi, Guru Justru Serang Cara Kerja Pers
Garut Tarogong Kaler – bidikhukumnews.com
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan adanya pemberian uang dari penerima Program Indonesia Pintar (PIP) kepada oknum guru di SDN 1 dan 2 Mekarwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, justru memunculkan persoalan baru mengenai keterbukaan informasi publik dan pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers. Kamis, 25/06/2026.
Informasi yang diterima awak media dari sejumlah orang tua siswa menyebutkan bahwa setiap pencairan dana PIP, orang tua penerima bantuan diminta datang ke sekolah dan diduga memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada guru. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi awak media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah guna memperoleh klarifikasi dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Namun saat tiba di sekolah, kepala sekolah yang hendak dimintai keterangan tidak berada di tempat. Awak media yang telah mengikuti prosedur administrasi dengan mengisi buku tamu kemudian meminta bantuan salah seorang guru untuk memfasilitasi komunikasi dengan kepala sekolah atau memberikan keterangan mewakili institusi sekolah. Permintaan tersebut tidak memperoleh respons yang jelas.
Alih-alih mendapatkan jawaban terkait substansi dugaan pungutan, awak media justru dihadapkan pada keberatan sejumlah guru terhadap pemberitaan yang sebelumnya telah terbit.
Salah seorang guru bernama Lina mengaku merasa terbebani oleh pemberitaan terdahulu yang menurutnya berdampak pada kondisi psikologis pihak sekolah. Sementara seorang guru lainnya yang mengaku pernah berprofesi sebagai wartawan lebih banyak mempertanyakan latar belakang pendidikan wartawan, metode kerja jurnalistik, hingga proses pemberitaan yang dilakukan media.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Sebab dalam praktik jurnalistik profesional, fokus utama konfirmasi adalah memperoleh klarifikasi terhadap substansi informasi yang berkembang, bukan mengalihkan pembahasan kepada identitas atau latar belakang wartawan.
Ketika awak media menyarankan penggunaan hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan, respons yang muncul justru memantik perhatian.
“Ini SD, terlalu jauh ngapain laporan ke Dewan Pers. Ini kampung,” ujar salah seorang guru eks wartawan
Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif. Di satu sisi pihak sekolah mengaku keberatan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan, namun di sisi lain mekanisme hukum yang secara resmi disediakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers justru dianggap tidak relevan.
Ironi tersebut semakin menguat ketika pertemuan akhirnya diakhiri tanpa adanya jawaban substantif mengenai dugaan pemberian uang dari penerima PIP kepada guru.
Sementara itu, Kepala SDN 1 dan 2 Mekarwangi, Winangsih, akhirnya memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. Ia membantah adanya permintaan uang yang dilakukan pihak sekolah kepada orang tua penerima PIP.
“Saya sebagai Kepala Sekolah mengenai dana PIP tidak pernah meminta kepada orang tua. Itu ada sebagian orang tua siswa memberikan kepada guru, itupun atas dasar keridhaan orang tua,” tegasnya.
Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan lanjutan. Sebab dalam prinsip tata kelola pendidikan yang bersih, pemberian uang oleh orang tua kepada guru yang berkaitan dengan layanan pendidikan maupun program bantuan pemerintah tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan persepsi gratifikasi, meskipun disebut dilakukan secara sukarela.
Apabila benar terdapat praktik pemberian uang dari penerima PIP kepada guru setelah pencairan bantuan, maka terdapat sejumlah aspek regulasi yang patut menjadi perhatian aparat pengawas maupun instansi terkait.
Pertama, Program Indonesia Pintar merupakan bantuan sosial pemerintah yang diperuntukkan sepenuhnya bagi peserta didik. Dana tersebut tidak boleh dipotong, dipungut, ataupun dikondisikan untuk kepentingan pihak lain dalam bentuk apa pun.
Kedua, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya tanpa diskriminasi maupun beban yang tidak semestinya.
Ketiga, apabila terdapat guru atau pihak sekolah yang menerima uang berkaitan dengan pencairan bantuan pemerintah, meskipun diklaim sukarela, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi terselubung, ataupun praktik yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
Selain itu, sikap tertutup terhadap konfirmasi media juga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Sekolah sebagai institusi yang dibiayai negara memiliki kewajiban moral untuk memberikan penjelasan terhadap informasi yang berkembang di masyarakat, terutama apabila menyangkut pengelolaan program pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan rinci dari pihak sekolah mengenai alasan adanya pemberian uang oleh sebagian orang tua penerima PIP kepada guru serta dasar hukum yang membenarkan praktik tersebut.
Reporter: ASB






