Apresiasi Polres Cianjur: Bukti Sinergi Masyarakat Berhasil Bongkar Peredaran Uang Palsu

CIANJUR, – bidikhukumnews.com

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi memberikan penghargaan kepada personel berprestasi dan unsur masyarakat yang telah berkontribusi membantu tugas kepolisian, Selasa (21/7/2026). Momen ini sekaligus menjadi pengakuan nyata atas peran krusial warga dalam mengungkap dugaan jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Bojongpicung.

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tidak lepas dari kepercayaan dan keberanian masyarakat menyampaikan informasi.

“Masyarakat tak perlu takut melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Pemberian penghargaan hari ini adalah bukti nyata betapa pentingnya peran serta saudara sekalian dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana,” ujarnya.

Penjabat Kepala Desa Sukajaya, Diki Apriyanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang merasa curiga terhadap aktivitas empat orang penghuni rumah kontrakan milik warga berinisial W di Kampung Babakan Garut, RT 005/RW 005.

Laporan tersebut disampaikan kepada perangkat desa, yang kemudian langsung dikoordinasikan ke Polsek Bojongpicung. Sebelum kepolisian turun tangan, pihak desa bersama Ketua RT dan warga sudah melakukan pengamanan awal agar pelaku tidak melarikan diri.

“Kalau tidak ada laporan dari masyarakat, saya selaku pemimpin desa pasti akan sangat kecolongan. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa kewaspadaan bersama adalah benteng paling kuat,” ungkap Diki.

Selama empat bulan menempati rumah tersebut, keempat orang tiga laki-laki dan satu perempuan diduga menjadikan tempat itu hanya sebagai pos transit. Mereka merencanakan transaksi penukaran uang palsu senilai sekitar Rp160 juta dengan uang rupiah asli senilai Rp165 juta yang rencananya berlangsung di lokasi itu. Sebelum transaksi terlaksana, jaringan tersebut sudah berhasil digagalkan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan tumpukan uang rupiah pecahan Rp100.000 dan sejumlah mata uang asing berupa dolar. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai kisaran Rp300 juta hingga Rp400 juta.

“Uang rupiahnya semuanya pecahan Rp100 ribu, sedangkan dolar ada sekitar dua gepok. Kalau nilainya kalau digabungkan diperkirakan berkisar Rp300 hingga Rp400 juta lebih,” jelas Diki.

Dari hasil interogasi dan pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa keempat tersangka telah melakukan transaksi serupa sebanyak tiga kali sebelumnya. Bahkan, dua orang lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan lebih luas telah diamankan oleh Mabes Polri di wilayah Jakarta Selatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian semata, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Kapolres Cianjur kembali mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan hal yang janggal, dengan jaminan kerahasiaan dan perlindungan.

“Setiap informasi yang disampaikan dengan itikad baik adalah bentuk partisipasi mulia menjaga keamanan bersama. Mari kita terus bersinergi, karena Cianjur yang aman dan tertib adalah hak kita semua,” pungkasnya. HDs/Ar

IZIN DULU YAH!!!!!!