BALAI TAMAN NASIONAL KEPULAUAN TOGEAN DAN BANK SYARIAH INDONESIA KCP AMPANA DORONG UMKM GO ONLINE MELALUI PELATIHAN PEMASARAN BERBASIS DIGITAL
Ampana – bidikhukumnews.com || Dalam rangka peningkatan kapasitas UMKM, Balai Taman Nasional Kepulauan Togean bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Ampana, 14 Juli 2025.
Menyelengarakan kegiatan Pelatihan Pemasaran Berbasis Digital pada senin tanggal 14 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Togean yang diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari kelompok masyarakat binaan,
Dhama Wanita Persatuan dan pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean.
Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean, Abdul Rajab dalam sambutannya
Mengatakan bahwa “pemanfaatan teknologi digital sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal, melalui pelatihan ini para pelaku usaha diharapkan dapat memasarkan produknya secara lebih luas melalui platform digital berbasis internet”.
“Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BSI KCP Ampana yang telah mendukung kegiatan pelatihan, hal ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi nyata dalam upaya pengembangan usaha ekonomi masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional dan Ampana”, pungkas Abdul Rajab menambahkan.
Kepala BSI KCP Ampana, Minarti dan jajarannya pada kesempatan ini menyampaikan materi mengenai peran serta dan dukungan BSI terhadap pengembangan UMKM dengan memperkenalkan beberapa produk perbankan syariah yang dirancang khusus untuk UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI dan BSI Usaha Mikro yang memberikan kemudahan akses permodalan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.
Selain itu, pihak BSI KCP Ampana juga menyampaikan produk digital BSI berupa layanan investasi dan gadai emas, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dengan cara yang aman sesuai prinsip syariah.
Ary Ardiana, yang merupakan CPNS Balai Taman Nasional Kepulauan Togean dan telah memilki pengalaman dibidang digital marketing, menyampaikan materi teknik pemasaran dimedia sosial, serta membimbing langsung praktek membuat akun penjualan di marketplace mulai dari mengisi profil toko hingga mengunggah foto dan deskripsi produk.
Undang-Undang Perbankan Syariah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perbankan syariah, termasuk prinsip-prinsip syariah, jenis dan kegiatan usaha, perizinan, serta pengawasan.
Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah:
Prinsip Syariah:
Undang-undang ini menetapkan bahwa kegiatan perbankan syariah harus berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah yang berlaku dalam Islam.
Jenis Bank Syariah:
Amalia Diaztari
(Tim Humas Balai TN Kepulauan Togean)
Reporter: Kabiro Touna (YN. Ladehu).







