Bidikhukumnews.com
Cianjur – Bantuan stimulan untuk perbaikan rumah rusak akibat bencana gempa bumi yang terjadi beberapa waktu lalu, di Desa Ciputri Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, di warnai dugaan pungli.
Hal tersebut, diutarakan salahsatu penyintas korban bencana alam beserta warga lainnya, yang enggan disebutkan identitasnya.
” Kami mendapatkan bantuan stimulan dengan kategori rusak berat, yaitu 60.000.000 rupiah. Bagi kami, kalau untuk memberi sekedar uang rokok atau biaya akomodasi pengurusan persyaratan pengajuan bantuan, gak jadi soal. Karena kami memahami prosesnya perlu biaya”, tukas sumber tersebut saat dikonfirmasi SKM BUSER, Jum’at ( 26-05-2023 ).
Akan tetapi, lanjut sumber tadi, setelah mendapatkan pencairan, kami diminta dan dipatok harus menyerahkan uang sebesar 5 persen dari jumlah bantuan, atau senilai 3.000.000 rupiah.
Sementara itu, Sekretaris Desa Ciputri, Deki, ketika dimintai tanggapannya soal masalah tersebut, menyatakan bahwa berita itu hoax.
” Itu berita hoax, dari pihak yang kontra. Gak akan pernah terjadi hal seperti itu di wilayah Desa Ciputri. Bahkan sudah di buatkan surat pernyataan, apabila terjadi pungutan, RT/RW nya harus mengundurkan diri “, kilahnya melalui pesan Voisnot nya.
Namun, Deki juga mengatakan hal sebaliknya, bahwa kejadian itu pernah terjadi bahkan sudah lama dan sudah diselesaikan.
” Itu berita sudah lama, pelakunya orang RT/RW 02/07 “, kata Deki.
Di lain pihak, seperti yang di lansir media online Cianjur Today, Jubir Tim Penanganan Bencana Gempa Cianjur, Budi Rahayu Toyib menegaskan, bahwa bantuan stimulan untuk perbaikan rumah tidak boleh dipungut, baik sukarela atau apapun dalihnya.
” Dana bantuan stimulan itu untuk RAB bangunan, tidak boleh digikan. Pasalnya akan berdampak pada kualitas bangunan, karena sudah di tentukan RAB nya “, tegas Budi, Kamis ( 23-03-2023 ).
Hal serupa juga dikatakan Bupati Cianjur, Herman Suherman, di Kumparan News.
Pihaknya menginginkan bahwa bantuan stimulan prosesnya tidak dipersulit
” Dan apabila ada pungutan sekecil apapun, segera laporkan, biar saya yang menindaklanjutinya dengan Kapolres”, tandasnya.
Sementara, terduga pelaku yang merupakan Warga Kampung Bebesaran RT/RW 02/07, berinisial UJ, sampai berita ini di tayangkan belum bisa dihubungi. (Tim)