Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus PO Fiktif PT Prowell Energi Indonesia, Kuasa Hukum Sampaikan Apresiasi

JAKARTA  – bidikhukumnews.com || Tabir gelap di balik operasional PT Prowell Energi Indonesia mulai tersingkap. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang berinisial A.K. sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan Purchase Order (PO) fiktif yang merugikan salah satu bank BUMN di Bekasi.

Langkah tegas kepolisian ini mendapat apresiasi tinggi dari tim kuasa hukum pelapor, DAS Law Firm. Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/068/III/RES.1.9/2026/Dittipideksus tertanggal 6 Maret 2026.

Modus Operandi: Kredit Modal Kerja Berbasis Dokumen Palsu

Kasus ini bukan sekadar urusan internal perusahaan. A.K. diduga kuat menggunakan 14 dokumen PO fiktif sebagai “umpan” untuk mencairkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada periode 2018 hingga 2020. Praktik lancung yang melibatkan oknum direksi ini diduga telah memanipulasi sistem perbankan demi mendapatkan kucuran dana segar dari bank plat merah.

Perkara ini mencuat setelah Nurbani Ermin, selaku Komisaris PT Prowell Energi Indonesia, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2024 pada awal tahun 2024.

Di Ambang Kehancuran: Pailit dan Proses Pidana

Ironisnya, di tengah pusaran kasus pidana ini, PT Prowell Energi Indonesia sendiri telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Artinya, perusahaan kini berada di titik nadir, sementara para oknum yang diduga bermain di dalamnya harus berhadapan dengan meja hijau.

​ADV Ansar, S.H., C.Pt, pimpinan DAS Law Firm sekaligus kuasa hukum Nurbani Ermin, menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah sinyal kuat bagi integritas dunia usaha.

​”Kami mengapresiasi profesionalisme penyidik Bareskrim Polri. Penegakan hukum yang tajam dan tanpa kompromi seperti ini sangat penting untuk menjaga kepastian hukum serta membersihkan dunia usaha dari praktik-praktik kotor yang merugikan keuangan negara melalui perbankan,” tegas Ansar dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Peringatan bagi Pihak Luar

​Pihak kuasa hukum juga mengeluarkan peringatan keras agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi atau menghambat jalannya proses hukum, baik di penyidikan kepolisian maupun mekanisme kepailitan yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga.

​Kini, publik menunggu sejauh mana pengembangan kasus ini akan menyeret nama-nama lain yang mungkin ikut menikmati aliran dana dari 14 PO fiktif tersebut.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com