Bawa Sebutir Ineks, Wanita Muda Ditangkap Polisi

Mesuji -bidikhukumnews.com- Enci Kurnia Ningsih alias Cici (29), warga Desa Brenung, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, tersangka pengguna narkotika jenis ineks ditangkap aparat Polres Mesuji di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Selasa (11/6/2024).
Dari tersangka disita barang bukti berupa pil ekstasi atau ineks satu butir dalam bungkus tisu.
Saat ini tersangka dan barang bukti ada di Mapolres Mesuji di Jalintim Km192 Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang.
Penangkapan itu dilakukan jajaran Satres Narkob dalam rangka Ops Antik Krakatau 2024.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu. Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres, AKBP
Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR, membenarkan terkait penangkapan wanita warga Pesawaran yang kedapatan membawa narkoba jenis ineks.
“Ya, anggota kita telah mengamankan seorang perempuan kedapatan memiliki atau membawa ekstasi di Simpang Pematang,” jelasnya.
Penangkapan tersebut, ungkap Andy, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang perempuan yang akan melintas di Jalan Desa Simpang Pematang membawa Narkotika.
“Kemudian polisi melakukan penyelidikan, lalu mendapati seorang wanita sesuai dengan ciri yang dikatakan warga itu,” katanya.
Redaksi






