Benarkah Status Jabatan Menjadi Tameng Kekebalan Hukum: Surat Perintah Penahanan Bupati Bombana Selama 20 Hari Dipertanyakan
KENDARI, SULTRA – bidikhukumnews.com
Skandal dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II senilai Rp2,1 miliar bergulir panas di Sulawesi Tenggara (Sultra). Di balik mangkraknya proyek yang sarat dengan praktik kongkalikong ini semakin mengemuka dihadapan publik.
Bagaimana mungkin seorang pejabat senior yang telah berstatus tersangka dan mengantongi surat perintah penahanan kini bebas seakan tanpa masalah.
Berdasarkan dokumen hukum resmi yang ditetapkan di Kendari tertanggal 13 Oktober 2023, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) secara resmi mengeluarkan surat perintah penahanan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) selaku Penyidik, Iwan Catur Karyawan, S.H., M.H.
Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) yang menerbitkan surat penahanan bagi sejumlah pejabat publik sempat memanen apresiasi. Sayangnya, dibalik apresiasi tersebut justru memicu gelombang spekulasi di tengah-tengah masyarakat.
Di balik narasi penegakan hukum yang digaungkan oleh Kejaksaan, kini timbul persepsi liar mengenai konsistensi penegak hukum, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Publik mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang membuat Bupati Bombana melenggang bebas menghirup udara segar dari status tersangka. Dimana pelaksaan proyek pembangunan jembatan Cirauci II ini, Bupati Bombana, Ir Burhanuddin, M.Si saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam hal ini, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terkait Proyek Pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, Organisasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional angkat bicara.
Sekjen DPP JPKP Nasional, Woroagi menyoroti lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, PPK yang membiarkan pencairan anggaran tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan harus diseret ke ranah pidana, bukan sekadar sanksi administratif.
Woroagi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena lapangan di mana kontraktor dengan mudah mencairkan anggaran besar, sementara realisasi fisik proyek di lapangan masih sangat minim. Hal itu tentu melibatkan dan terdapat campur tangan KPA sekaligus PPK untuk memudahkan pencairan anggaran tersebut.
Kejadian seperti ini “kata Woroagi”, Kami sering menemukan di lapangan, adanya proyek yang anggarannya sudah cair hingga 30 persen, tetapi fisiknya hanya jembatan darurat dari batang kelapa.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan pembiaran yang nyata. PPK memegang otoritas penuh atas keuangan negara di proyek tersebut,” ujar Woroagi, Senin (03/08/2026).
Menurut Woroagi, meskipun PPK kerap berdalih tidak menerima atau menikmati aliran uang haram tersebut, secara hukum tindakan menandatangani berkas pencairan di atas proyek yang belum tuntas telah memenuhi unsur pidana korupsi.
Berdasarkan regulasi, tindakan tersebut masuk dalam kategori menyalahgunakan wewenang dan memberi kesempatan bagi orang lain atau korporasi untuk memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kita sangat jelas. Korupsi itu tidak harus uangnya masuk ke dompet pribadi PPK. Ketika seorang pejabat negara menandatangani pencairan dana yang mendahului prestasi kerja di lapangan, dia secara sadar telah menjadi pintu masuk atau pihak yang turut serta memberikan karpet merah bagi kontraktor nakal untuk membawa kabur uang rakyat,” tegas Woroagi.
Lebih lanjut, Woroagi meminta aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi Sultra untuk menerapkan pasal berlapis termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor kepada para pembuat komitmen yang tidak amanah.
Langkah tegas ini dinilai krusial guna memberikan efek jera agar anggaran daerah tidak terus-menerus menguap tanpa hasil pembangunan yang konkret.
Termaksud penganan kasus pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara dengan pagu anggaran senilai Rp2,1 Miliar yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2021. Dimana, Ir. Burhanuddin, MSi bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK, Tandasnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Publik menuntut Kejaksaan untuk memberikan penjelasan terbuka dan transparansi terkait status hukum penetapan dan terbitnya surat perintah penahanan kepada tersangka itu.
Sebab, penanganan kasus ini bukan lagi sekadar proses penuntutan perkara biasa, melainkan ujian krusial bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara.
Kejati Sultra kini berada di persimpangan jalan untuk membuktikan independensi dan kejujuran mereka di hadapan publik serta merebut kembali kepercayaan masyarakat dipengaruhi oleh konstalasi politik maupun jabatan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sejatinya telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani Aspidsus Iwan Catur Karyawan.
Berdasarkan dokumen tersebut, mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Ir. Burhanuddin, M.Si, seharusnya mendekam selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari. Namun, penegakan hukum ini menuai sorotan tajam publik. Eksekusi penahanan ini diduga kuat tak berjalan sebagaimana mestinya saat Burhanuddin masih aktif menjabat sebagai orang nomor satu di Pemkab Bombana (Plt Bupati Bombana).
Praktik penyimpangan proyek APBD TA 2021 ini bermula dari proses lelang bernilai penawaran Rp2,04 miliar yang dimenangkan oleh CV Bela Anoa.
Pengusutan tim penyidik Kejati Sultra membongkar sederet fakta :
1. Kualifikasi Fiktif: CV Bela Anoa memalsukan dokumen sewa alat berat utama (crane, trailer, pile driver) demi meloloskan persyaratan teknis.
2.Transaksi Warkop: Pada Mei 2021, Direktur CV Bela Anoa (Terang Ukoras) menggelar pertemuan dengan Rahmat di sebuah warung kopi kawasan simpang empat Wua-Wua, Kendari. Seluruh pengerjaan jembatan diserahkan penuh kepada Rahmat pihak luar yang tidak memiliki keahlian spesialis jembatan dengan imbalan fee bendera 5 persen.
3.Direktur ‘Abal-Abal’: Rahmat diarahkan menandatangani dokumen kontrak resmi pada 21 Mei 2021, padahal namanya sama sekali tidak masuk dalam struktur kepengurusan perusahaan.
Pencairan uang muka proyek sebesar 30 persen (Rp545,7 juta) resmi masuk ke rekening CV Bela Anoa pada 14 Juli 2021. Terang Ukoras langsung mengantongi Rp56 juta sebagai fee bendera, sementara sisa dana Rp489,3 juta dikuasai Rahmat dan ludes dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kendati proyek masuk kategori kritis usai tiga kali rapat pembuktian (Show Cause Meeting), Burhanuddin selaku PPK tidak memutus kontrak, melainkan memberi perpanjangan waktu (addendum) 57 hari. Hal ini tentu dinilai pembiaran, ada apa dibaliknya ?.
Padahal, batas akhir perpanjangan pada 13 Desember 2021, namun ironi, volume pekerjaan bukannya bertambah, malah merosot menjadi hanya 2,23 persen.
Atas perbuatannya, Burhanuddin dan para terdakwa dijerat pasal berlapis UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20/2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Surat Penahanan seorang kepala daerah aktif ini langsung mengguncang peta politik dan birokrasi di Sulawesi Tenggara. Bahkan tembusan surat penahanan ini juga telah dilayangkan resmi kepada jajaran pimpinan Kejati, Asisten Pengawasan, hingga tim Penasihat Hukum tersangka.
”Sangat di sayangkan Langkah tegas penahanan tidak laksanakan Kejati Sultra. Jabatan mentereng dijadikan perisai dari jerat hukum”.
Penerbitan surat penahanan ini menegaskan bahwa setiap individu yang terbukti menabrak aturan dan undang-undang di Indonesia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jabatan adalah amanah, bukan benteng kekebalan hukum. Ketika aturan dilanggar, proses hukum harus tetap berjalan tanpa tebang pilih.”
Dibalik surat perintah penahanan, Kejati Sultra kembali dituntut untuk membuktikan kejujuran dan independensi di mata masyarakat.
”Ketika aturan ditabrak dan penahanan diberlakukan secara selektif, publik berhak bertanya: Apakah hukum di negeri ini memang hanya tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan puncak kekuasaan ?”
Kini bola panas berada penuh di tangan Kejati Sultra. Kepercayaan masyarakat sedang dipertaruhkan. Apakah keadilan akan ditegakkan setara tanpa pandang bulu, ataukah status pejabat tinggi tetap menjadi benteng/tameng kekebalan hukum yang tak tertembus.
Media BidikhukumNews.Com tetap memegang teguh asas kedisiplinan verifikasi, independensi, serta prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak-pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi, konfirmasi, maupun hak jawab akan dimuat secara proporsional pada kesempatan pertama.
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)






