Kejati Sultra Geledah Rumah Dinas Wabup Kolaka dan Kediaman Ayahnya, Dokumen Transaksi Miliaran Rupiah Disita
Kolaka Sultra – bidikhukumnews.com
Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka mulai merambah lingkaran keluarga pejabat daerah.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggeledah rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, serta kediaman ayahnya, H. Tasman, yang merupakan Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS).
Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra pada Senin (22/6) itu menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan nikel yang tengah menyita perhatian publik di Bumi Mekongga.
Tim yang dipimpin Jaksa Penyidik Enjang Slamet menyasar rumah H. Tasman di Jalan Pattimura, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan sejumlah perusahaan yang kini masuk radar penyidikan.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah dokumen transaksi bernilai miliaran rupiah yang diduga melibatkan PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN). Dalam berkas yang disita, terdapat invoice down payment sebesar Rp2 miliar dari PT WNN kepada PT Mineral Niaga Jaya tertanggal 26 April 2022.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dokumen pembayaran penjualan ore nikel dan kekurangan pembayaran volume senilai Rp1,18 miliar, serta dua invoice lain masing-masing bernilai Rp1,52 miliar dan Rp1,72 miliar.
Temuan tersebut diperkuat dengan adanya satu bundel perjanjian jual beli ore nikel antara PT Mineral Niaga Jaya dan PT Wijaya Nikel Nusantara yang ditandatangani pada April 2022. Dokumen-dokumen itu kini menjadi bahan pendalaman penyidik untuk menelusuri aliran dana dan pola transaksi yang diduga terkait dengan perkara korupsi yang sedang diusut.
Selain dokumen transaksi, tim penyidik turut menyita lima buku rekening Bank Mandiri atas nama H. Tasman dari sejumlah kantor cabang berbeda. Penyidik juga mengamankan dokumen mutasi rekening dan transaksi keuangan periode 2021 hingga 2022 yang kini sedang dianalisis untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran dana mencurigakan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga membawa berbagai dokumen perizinan dan operasional pertambangan milik sejumlah perusahaan, antara lain PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.
Dokumen yang disita meliputi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan hidup, izin terminal khusus, hingga berbagai dokumen teknis pertambangan lainnya. Penyidik menduga dokumen tersebut dapat mengungkap praktik pengelolaan tambang yang tidak sesuai ketentuan serta potensi kerugian negara dari aktivitas pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi objek perkara.
Tidak berhenti di rumah H. Tasman, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin. Langkah itu dilakukan setelah perkara dugaan penambangan ilegal yang menyeret PT Babarina Putra Sulung resmi naik ke tahap penyidikan.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik bertujuan mengumpulkan alat bukti serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
Di sisi lain, kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, tindakan penyidik merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan undang-undang dalam proses penegakan hukum.
“Penggeledahan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan seseorang. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Jamal.
Hingga saat ini, Kejati Sultra masih melakukan analisis terhadap puluhan dokumen yang disita, termasuk laporan transaksi keuangan dan manifest pengangkutan ore nikel. Penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pemerintah maupun pelaku usaha pertambangan untuk mengurai dugaan praktik korupsi dalam tata kelola tambang nikel di Kolaka.
Dengan ditemukannya dokumen transaksi bernilai miliaran rupiah dan keterkaitan sejumlah perusahaan dalam berkas yang diamankan, arah penyidikan diperkirakan akan semakin meluas.
Kasus ini pun berpotensi membuka tabir dugaan penyimpangan dalam bisnis pertambangan nikel yang selama ini beroperasi di salah satu wilayah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






