Bogor, Bidikhukumnews. com – Kasus Mafia tanah diwilayah Hukum Polresta Bogor Kota tampaknya masih banyak menelan korban dan belum bisa dihentikan oleh Para Penegak hukum .
Kasus Penyerobotan yang diduga dilakukan oleh Mafia Tanah dialami oleh Lia Windarina, dimana tanah miliknya bersertifikat yang didapatkan melalui transaksi jual beli kini dikuasai oleh Seseorang yang mengaku adalah sebagai ahli waris.
Kasus mafia tanah yang cukup sistematis menimpa kliennya dijelaskan oleh pengacara Bengchu A Sihombing, SH, bersama KARTO Nainggolan, SH, RAJA MANGATUR M manik, SH, MH, kepada beberapa awak media, usai mendampingi kliennya Di Polresta Bogor kota . Rabu ( 11 / 10 / 2023).
Sebidang tanah seluas 335 m2 dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 915/Tanah Seral terletak di Jalan Ahmad Yani No. 91 tercatat atas nama Lia Windarina (selanjutnya disebut “KLIEN”) dikuasai oleh orang yang mengaku ahli waris H Asmara.
Penguasaan tersebut berdasar surat salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Dengan tegas, Pengacara dari Ibukota tersebut menjelaskan bukti alas Kepemilikan Kliennya, yakni Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 915/Tanah Sereal tercatat atas nama Lia Windarina.
Salinan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah SHM No. 915/Tanah Sereal tanggal 20 September 2022.
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 27/G/PTUN_BDG/1993 tanggal 16 Desember 1993.
Salinan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 14/PK/TUN/1996 tanggal 27 Nopember 1998.
Salinan Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 01/PEN/KT/EKS/PTUN/BDG/1996 tanggal 25 Januari 1996.
Tanah seluas 335 m2 (objek perkara) dibeli oleh Klien dari ahli waris Mohammad Mulya Sunardi berdasarkan Akta Jual Beli 14 Desember 1991 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dwi Swandiani S.H.
Pengacara tersebut memohon agar pihak Penyidik segera melakukan tugasnya demi penegakan hukum kepada praktik mafia tanah . Ia percaya , Penyidik akan bekerja secara profesional hingga perkara Penyerobotan tanah milik kliennya akan terang benderang dengan demikian praktik mafia tanah di Indonesia khususnya Di wilayah Kota Bogor makin berkurang.
Para legal tersebut berjanji akan siap bertarung menumpas praktik mafia tanah Di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia .
Oleh : Redaksi