Biro Bidik Hukum Sukabumi,Akan Layangkan Surat Somasi Ketua DPC PWDPI Kota Sukabumi Terkait Kode Etik Jurnalis

Sukabumi Kota Bidikhukumnews.com

Ini koronologisnya Terkait dikeluarkan dari kepengurusan secara tidak hormat via Wa (Watshap) Grup Info Pwdpi Sukabumi Kota,secara tiba tiba Agus salim sebagai ketua DPC PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonseia) Sukabumi Kota, Sebagaimana kode etik jurnalis dan AD&ART PWDPI Agus S,sudah di luar koridor tugas sebagai seorang Jurnalis.Sukabumi (22/03/2023)

“Memaparkan “Lutfi Imanullah sebagai mantan dari sekertaris DPC PWDPI Sukabumi Kota,tidak menerima dengan adanya kejadian seperti ini malahan baru kali saya temui di organisasi kewartawanan ini atau Wadah Media ini yang di pimpin oleh Agus Salim,dengan mengeluarkan dari Grup Watshap serta kepengurusan sangat di sayangkan kode etik jurnalis sebagai ketua dan juga sebagai insan pers,Menuliskan di grup dengan tulisan.

“Assallammuallaikum,selamat malam dan salam sejahtra buat kita semua,mohon maf atas nama lutfi immanulloh saya keluarkan dari group PWDPI Sukabumi,juga dari kepengurusan PWDPI Sukabumi ,tolong di urus pemberhentian secara tertulisnya Sekretaris 3,terimakasih atad perhatiannya,Tulisan Via Grup Wa Ketua Agus Salim.

Ada yang harus di ketahui dari ketua Dcp Pwdpi Sukabumi kota ini yang sebagaimana tercatat,Poin poin Dalam AD&ART (ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ini.

Harus memahaminy bukan cara seperti di Grup Watshap Di keluarkan dari ke pengurusan dengan tanpa ada konformasi dan Muscab dengan tiba tiba di keluarkan begitu saja dan bukan saya aja beberapa kepengurusan dan Anggota lainya mengalami hal yang sama,dan harus di pahami dalam poin poin itu di sebutkan sebagaimana AD&ART yang tertulis.

•BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) adalah setiap yang mempunyai profesi keresponden, reporter, jurnalis foto, jurnalis tulis, jurnalis grafis, karikaturis, kolomnis, dan pengarang, yang memenuhi persyaratan yang berlaku, dapat diterima sebagai anggota.

Tertulis Bahwa AD&ART PWDPI Tercantum
Pasal 12.
Pendaftaran Anggota dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok
•BAB VI (Enam)
HILANGNYA KEANGGOTAAN
Pasal 13
Hilangnya keanggotaan disebabkan :
1. Meninggal dunia.
2. Berhenti atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan dengan hormat
4. Diberhentikan dengan tidak hormat / dipecat.

•BAB VII (Tujuh)
STRUKTUR ORGANISASI DAN PIMPINAN
Pasal 14
Poin 5 Dan 6
5.Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
6.Musyawarah Cabang (MUSCAB)

“Memaparkan “Lutfi Biro sukabumi.Bidik Hukum “saya jelas ambil kesimpulan Bab VI Pasal 13, Poin 4.Di berhentikan tidak hormat/Di pecat, kesimpulan dengan melanggarnya ketantuan AD&ART sebagai mana mestinya di cantumkan.

BAB V (Lima),Keanggotaan Pasal 10,Anggota Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) adalah setiap yang mempunyai profesi keresponden, reporter, jurnalis foto, jurnalis tulis, jurnalis grafis, karikaturis, kolomnis, dan pengarang, yang memenuhi persyaratan yang berlaku, dapat diterima sebagai Anggota,”pertanyaanya kepada Ketua Agus salim DPC PWDPI Sukabumi kota,apakah? saya selama menjadi pengurus pernah melakukan sesuai apa yang tercantum Bab V pasal 10,melanggar aturan selama saya menjabat jadi pengurus dan melanggar.Paparnya Lutfi.

Dan Bab VII (Tujuh) Pasal 14 Poin 5 Dan 6.
Dewan pimpinan Cabang (DPC) Selaku Ketua Agus Salim, Tidak pernah Musyawarah Cabang,untuk mengeluarkan kepengurusan dan Anggota yang di keluarkan hanya via Grup (Wathsap) saja.

Beberapa hal penting yang harus di ketahui dan sangat penting mengacu kepada,Pasal 3 ayat 2 UU PERS RI NO. 40 TH 1999 guna mewujudkan kesejahteraan baik Anggota maupun untuk masyarakat Indonesia.

Maka saya selaku kabiro Sukabumi Raya dari media Bidik Hukum Akan layangkan Surat somasi kepada Ketua DPC PWDPI KOTA SUKABUMI Agus Salim,atas dasar apa hingga saya di keluarkan tanpa melakukan pelanggaran pelanggaran sesuai yang tercantum pasal pasal di atas.Tandasnya

(Heri Tim Investigasi)
(Lutfi I Kabiro Sukabumi Raya)

IZIN DULU YAH!!!!!!