Bongkar Kongkalikong Dokumen Bodong PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Kejagung Periksa 4 Saksi Maraton Pejabat Internal
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus memperketat jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017–2020. Sebanyak empat orang saksi dari pihak internal perusahaan diperiksa secara maraton untuk membongkar dugaan manipulasi sistemik yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan maraton terhadap empat saksi dari pihak swasta tersebut pada Rabu (9/9/2026).
Para saksi yang diperiksa yakni:
▪︎ DS: Direksi PT CNI tahun 2017
sekaligus pemegang saham
▪︎ DR: Direksi PT CNI
▪︎ ASS: Pihak internal PT CNI
▪︎ S: Staf PT CNI
Meski enggan membeberkan detail materi pemeriksaan maupun bentuk pendalaman penyidik, Anang menegaskan pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian perkara.
”Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjamin seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi. “Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.
Modus Operandi: RKAB Fiktif dan Manipulasi Kadar Nikel
Kasus ini membongkar praktik culas operasional tambang PT CNI sepanjang 2017–2019. Walau telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta rekomendasi ekspor, PT CNI nekat beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Demi meloloskan kargo ke pasar global, PT CNI diduga kuat bersekongkol dengan oknum penyelenggara negara untuk memoles kadar nikel agar memenuhi ambang batas minimal ekspor di atas 1,7%. Tak berhenti di situ, perusahaan ini juga terindikasi kuat memakai dokumen tak sah untuk mengeksekusi pengiriman tersebut.
Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengonfirmasi bahwa aksi main mata ini memicu kerugian negara fantastis mencapai Rp401 miliar.
Uang Sitaan Rp401 Miliar Tak Hentikan Pidana
Sebagai upaya pembelaan, PT CNI tercatat telah mengembalikan uang tunai senilai kerugian negara, yakni Rp401 miliar, yang kini resmi berstatus sitaan penyidik sejak Jumat (28/8/2026).
Namun, mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapuskan pidana pelaku. Langkah Kejagung mencecar jajaran direksi dan staf ini disinyalir menjadi sinyal kuat bahwasanya penetapan tersangka utama dalam skandal ini tinggal menunggu waktu.
Reporter : Mulyadi Ansan

