BPN Kolaka diduga Bermain Mata dengan Mafia Tanah, Ada apa Dengan BPN
Kolaka–Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Lahan atas nama Mariana Pattianakota yang di kuasai sejak Tahun 2006 dan saksi hidup masih ada yaitu istri desa pertama RAba telah di sertifikatkan oleh An Muchtar Maesar
kronologis
sekitar tahun 2010 Pihak Muchtar maesar dan istrinya yg bernama Hj murni pada saat itu sedang membangun dudukan rumah ( pondasi) dilahan tersebut , pada saat itu istri almarhum RABA desa pertama di sopura mendatangi pihak muchtar maesar mempertanyakan kenapa membangun di lahan saya ini yang saya sudah alihkan ( jual ) ke keluarga saya an Mariana
Pattianakota sejak tahun 2006
pihak muchtar maesar dengan istrinya mengaku lahan tersebut mereka peroleh dari warga oko oko An YATTO beralamat tinggal di dusun II Lawani desa oko oko kecamatan pomalaa dengan sistem BARTER ( muchtar maesar memberikan 1 ekor sapi dengan memberikan lahan yang bukan miliknya yang terletak di jl poros oko oko perbatasan sopura oko oko) .
setelah istri almarhum RABA selaku pemilik lahan pertama mendatangi pihak muchtar maesar sekitar tahun 2010
menegur untuk berhenti melalukan pembangunan pondasi rumah istri Muchtar maesar pada saat itu kaget didatangi sama istri desa pertama sopura an RABA kenapa membangun di lahan Milik mariana pattianakota.
Selang 2 minggu Pihak Murni istri Almarhum Raba mendatangi Keluarganya An Mariana pattianakota dirumah beliau tepatnya di wundulako
mengkonfirmasi bahwa lahan yang mariana pattianakota yang sudah dibeli sejak 2006 dari RABA kepala desa pertama di sopura
ada oknum membangun rumah dan pengakuan Murni istri Raba beliau sudah menegur untuk tidak mmbangun rumah dilahan tersebut
tetapi stelah Murni istri raba mengkonfirmasi ke Mariana pattianakota tempat mrk mnjual lahan miliknya yang sejak 2006
pihak mariana menyampaikan karna sudah terlanjur ada dudukan pondasi mariana pattianakota berbesar hati memberikan ke pihak muchtar maesar sebidang tanah yang sudah terlanjur ada dudukan pondasi apalagi pengakuan muchtar maesar beliau perolah dari puang Yatto atas dasar tukar 1ekor sapi.
berjalannya waktu
tahun 2021 muchtar maesar mencoba menerbitkan sertfikat prona
selang 4 tahun berjalan
menantu dari Mariana pattianakota An ibu Ririn sulastri mendapat informasi jika lahan mertuanya an Mariana pattianakota telah di sertfikat kan oleh muchtar maesar sontak membuat menantu mariana pattianakota an bu ririn sulastri marah dan mencari muchtar maesar
setelah menantu mariana pattianakota bertemu muchtar maesar mengkonfirmasi pihak muchtar maesar menyangka jika dia tdk prnh mmbuat sertfikat dilahan tersebut
kemudian menantu mariana pattianakota ke BPN kolaka mencari tau ternyata benar muchtar maesar diam diam mencoba membuat sertfikat di lahan milik mertua ibu ririn
berjalan nya waktu 2024 telah di lakukan mediasi dan bu ririn telah melaporkn scra lisan dan tertulis ke bpn untuk tdk menerbitkan sertfikat tersebut krn itu milik mertuanya dengan hak alas tanah SKT TAHUN 1983 yg di peroleh dari desa pertama an raba
anehnya krn BPN kolaka mengetahui bahwa lahan tersebut dalam Proses sengketa sehingga BPN kolaka menolak untuk menandatangani sertifikat yang telah terbit namun yang mengherankan Pihak Muchtar Maesar di duga melalukan menawarkan salah satu pihak bpn untuk menawarkan uang agar srtfikat miliknya di berikan tetapi salah satu pgawai bpn kolaka menolak
tetapi heran nya ada salah satu Oknum pegawai Bpn an SAFAR menyerahkn srtfikst tersebut pdhal telah di konfirmasi lahan tersebut memiliki surat hak alas tanah SKT thun 1983
Setelah pihak Mariana pattianakota melakukan penggusuran dilahan mereka pd tgl 2 Juni 2025 pihak muchtar maesar mendatangi istri almarum raba beserta anak almarhum an Norma
menawarkan uang sejumlah 10 juta agar istri almarhum raba menyampaikan ke bu ririn selaku menantu mariana pattianakota untuk mnyampaikan seolah olah dudukan lahan mariana pattianakota letaknya bukan disitu tetapi istri almarhum raba an murni dan anaknya an norma menolak tawaran tersebut dari hj muchtar
kejadian tersebut terjadi didepan kantor desa oko oko sekitar pukul 16.00 Hari minggu tgl 2 juni 2025.
Reporter :Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







