DANA DESA BUTON 2022‑2025 DIANGGAP HILANG JEJAK, WARGA TERIAK: PANGGIL DAN PERIKSA OKNUM KEPALA DESA, JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT HILANG TANPA JEJAK
3 NOVEMBER 2026 — Ratusan juta rupiah uang rakyat berupa Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Buton periode 2022‑2025 kini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Perwakilan pemuda dan warga Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, secara resmi menuntut Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil, memeriksa, dan menelusuri seluruh aliran anggaran yang dinilai minim bukti dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Warga telah meminta penjelasan rinci tentang perencanaan, pelaksanaan, bukti fisik kegiatan, serta dokumen pengeluaran anggaran, namun hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada penjelasan terbuka yang disampaikan kepada masyarakat.
Warga menegaskan bahwa mereka bukan menuduh sudah pasti terjadi korupsi, namun menemukan banyak ketidakcocokan antara laporan tertulis pertanggungjawaban desa dengan kenyataan yang ada di lapangan. Banyak program yang tertulis selesai, tetapi warga tidak melihat hasilnya secara nyata. Dana yang diterima desa tercatat besar, namun manfaat yang dirasakan masyarakat terasa sangat sedikit.
“Kami hanya ingin melihat bukti. Jika semua penggunaan anggaran benar‑benar sah, mengapa begitu sulit untuk menunjukkan dokumen dan bukti fisik kepada kami selaku pemilik uang itu?” ujar Asrudin, A.Md.T., Ketua Penanggung Jawab perwakilan pemuda dan masyarakat Desa Buton.
Warga juga menyoroti bahwa Kepala Desa adalah pejabat publik yang mendapatkan amanah dari suara warga. Ia wajib membuka semua catatan keuangan desa sesuai peraturan perundang‑undangan, bukan malah menutup akses informasi bagi orang‑orang yang memilihnya.
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM
Masyarakat menyampaikan bahwa jika dugaan ketidaktransparanan ini terbukti benar, hal itu berpotensi melanggar:
1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
3. PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang kewajiban transparansi dan akses informasi keuangan desa
TUNTUTAN TEGAS MASYARAKAT
Dengan suara satu, warga Desa Buton menuntut:
✅ POLRES MOROWALI segera memanggil Kepala Desa Buton untuk dimintai keterangan secara resmi dan lengkap terkait seluruh aliran dana periode 2022‑2025
✅ KEJAKSAAN NEGERI MOROWALI melakukan penelusuran dan pemeriksaan dokumen keuangan desa secara menyeluruh
✅ INSPEKTORAT KABUPATEN MOROWALI segera turun melakukan audit keuangan tanpa menunda‑nunda
✅ Kepala Desa Buton agar menyerahkan semua bukti perencanaan, pengeluaran, dan hasil kegiatan anggaran desa kepada publik
“Jangan jadikan diam sebagai jawaban. Jangan jadikan kekuasaan desa sebagai tameng untuk menutupi hal‑hal yang tidak jelas. Uang rakyat harus terlihat, harus terhitung, dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Asrudin.
Masyarakat memberikan batas waktu 7 hari kerja sejak rilis ini diterbitkan. Jika tidak ada tindakan nyata dari instansi berwenang, warga akan melengkapi seluruh bukti yang dimiliki dan mendaftarkan laporan dugaan penyelewengan ke jalur hukum secara resmi.
Reporter: YN. Ladehu

