Diduga Dikepung Massa, Warga Garut Melapor ke Polres Negara Tidak Boleh Kalah oleh Tekanan Massa
Dugaan aksi persekusi, intimidasi, hingga pemaksaan terhadap seorang perangkat Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, memasuki babak hukum. Abdul Rokib secara resmi melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Polres Garut setelah mengaku didatangi dan dikepung puluhan orang di kediamannya.
Peristiwa yang disebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, itu kini menjadi sorotan setelah Rokib membuat laporan polisi pada 8 Agustus 2026. Ia menduga aksi tersebut berkaitan dengan langkahnya mengungkap dan melaporkan persoalan yang menurutnya patut diduga sebagai penyimpangan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/392/VIII/2026/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT.
Rokib menyebut, sekitar pukul 10.00 WIB, kurang lebih 50 orang datang ke rumahnya menggunakan puluhan sepeda motor dan mobil.
Kedatangan massa tersebut, menurut Rokib, membuat situasi di rumahnya berubah mencekam.
“Saya baru saja melaporkan kasus persekusi yang diduga dilakukan oleh Bapak Asep Dadang bersama kawan-kawan terhadap saya,” ujar Rokib kepada wartawan di Mapolres Garut, Sabtu malam (8/8/2026), didampingi tim kuasa hukumnya.
Yang membuat persoalan ini semakin serius, menurut Rokib, aksi tersebut terjadi ketika keluarganya sedang berada dalam kondisi rentan.
Saat massa datang, ia mengaku tengah mempersiapkan keberangkatan ke rumah sakit karena istrinya hendak menjalani operasi. Rokib sendiri mengaku sedang sakit, sementara anaknya juga dalam kondisi sakit.
“Posisi saya saat itu sedang persiapan pergi ke rumah sakit karena istri mau dioperasi. Saya sendiri sedang sakit, anak saya juga sakit,” ungkapnya.
Namun dalam situasi tersebut, Rokib mengaku justru dipaksa meninggalkan rumah dan menuju Polsek Pakenjeng.
Ia menyebut dirinya dibonceng menggunakan sepeda motor oleh Asep Dadang dan diikuti rombongan massa.
Jarak yang ditempuh disebut mencapai sekitar 7 hingga 10 kilometer.
“Dari rumah ke Polsek itu kurang lebih 7 sampai 10 kilometer. Saya harus naik sepeda motor yang dibawa Asep Dadang dan diboncengnya, serta diiringi rombongan motor bawaan Asep Dadang,” katanya.
Rokib mengaku tidak mengalami kekerasan fisik berat. Namun ia menyebut terjadi tindakan menarik pakaian serta intimidasi verbal selama peristiwa berlangsung.
“Kalau aksi kekerasan secara fisik tidak ada. Hanya menjambret pakaian, tetapi kalau intimidasi secara verbal itu banyak,” tuturnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang kini harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata apakah terjadi pemukulan atau tidak. Jika benar seseorang dikepung, dipaksa meninggalkan rumah, dibawa oleh pihak tertentu, dan berada di bawah tekanan massa, maka unsur perbuatannya harus diperiksa secara utuh, termasuk ada atau tidaknya ancaman, kekerasan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan seseorang.
Tim advokasi Rokib juga mengungkap adanya dugaan tindakan fisik ketika kliennya dipaksa bergeser dari rumah menuju Polsek.
Emu Muhammad Azmi, S.H.I., salah satu anggota tim advokasi, mengatakan kliennya merasa berada dalam situasi terancam.
“Klien kami merasa diintimidasi dan terancam. Bahkan berdasarkan fakta yang disampaikan kepada kami, ada tindakan menjambak dan memaksa klien untuk bergeser dari rumah menuju Polsek,” tegas Emu.
Tidak main-main, sebanyak 11 advokat kini diterjunkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Abdul Rokib.
Mereka yakni Fajar Sidik, Yudi Arif Nugraha, Asep Muhidin, Yogi, Asep Zaenal Arifin, Komarudin, Dawam Riadi Holil, Fardania Pilosophya, Noris Nurus Sabah, Emu Muhammad Azmi, dan Asep Rahmat Permana.
Tim hukum meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan korban saja.
Seluruh pihak yang berada di lokasi, saksi, bukti elektronik, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, dokumentasi video maupun foto, kendaraan yang digunakan rombongan, serta komunikasi sebelum dan sesudah kejadian dinilai penting untuk ditelusuri.
Dalam laporan polisi tersebut dicantumkan dugaan penerapan Pasal 262 dan/atau Pasal 446 dan/atau Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perlu ditegaskan, UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan KUHP, bukan KUHAP. Selain itu, penerapan pasal dalam laporan polisi bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan proses hukum selanjutnya.
Dalam konteks dugaan perkara ini, penyidik perlu menguji secara objektif antara lain:
Pertama, dugaan pemaksaan atau kekerasan terhadap seseorang. Jika benar Rokib dipaksa meninggalkan rumah dan dibawa menuju tempat lain dalam keadaan tertekan, fakta tersebut perlu diuji dengan unsur pasal yang diterapkan penyidik.
Kedua, dugaan perampasan atau pembatasan kemerdekaan. Keterangan bahwa korban dibawa menggunakan sepeda motor dengan dikawal massa harus diperiksa secara menyeluruh: apakah korban pergi secara sukarela atau karena tekanan, ancaman, atau kekerasan.
Ketiga, dugaan ancaman dan intimidasi. Keterangan mengenai ancaman verbal harus dibuktikan melalui saksi, rekaman suara, pesan elektronik, video, maupun bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, dugaan keterlibatan secara bersama-sama. Jika benar terdapat puluhan orang di lokasi, penyidik perlu mengidentifikasi siapa yang datang, apa perannya, siapa yang memberikan perintah, siapa yang melakukan tindakan terhadap korban, serta apakah terdapat koordinasi sebelum maupun selama kejadian.
Dengan kata lain, jumlah massa bukan otomatis membuktikan tindak pidana, tetapi apabila keberadaan massa digunakan untuk menekan, mengancam, mengintimidasi, atau memaksa seseorang, maka peran masing-masing orang harus dipetakan berdasarkan bukti.
Ada satu titik yang tak boleh luput dari perhatian.
Rokib menyebut peristiwa tersebut berkaitan dengan langkahnya melaporkan dugaan penyimpangan dalam program MBG. Apabila benar terdapat hubungan antara pelaporan dugaan penyimpangan dengan tindakan intimidasi terhadap pelapor, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Sebab, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana pengelolaan program yang menggunakan sumber daya negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Namun demikian, dugaan korupsi MBG dan dugaan persekusi terhadap Rokib merupakan dua persoalan hukum yang harus dibuktikan secara terpisah.
Dugaan penyimpangan anggaran harus dibuktikan melalui audit, dokumen keuangan, aliran dana, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.
Sementara dugaan persekusi harus dibuktikan melalui fakta kejadian, saksi, rekaman, visum apabila ada, komunikasi, serta alat bukti lain yang relevan.
Jangan sampai sebuah dugaan tindak pidana dibalas dengan tekanan massa.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Laporan sudah dibuat. Korban sudah memberikan keterangan. Tim advokasi telah mendampingi. Bahkan identitas pihak yang dilaporkan telah disebutkan dalam laporan.
Akankah laporan tersebut benar-benar dibongkar sampai terang, atau berhenti sebagai nomor laporan tanpa kejelasan?
Polisi perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan tidak boleh didasarkan pada tekanan pihak mana pun.
Jika benar terjadi pengepungan, intimidasi dan pemaksaan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa sesuai porsinya.
Sebaliknya, apabila dalam penyelidikan ditemukan fakta yang berbeda, hal tersebut juga harus disampaikan secara transparan berdasarkan bukti.
Sebab dalam negara hukum, perbedaan pendapat, keberatan terhadap sebuah laporan, ataupun rasa tersinggung atas pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan massa.
Setiap orang memiliki hak untuk melapor dan setiap orang yang dituduh juga memiliki hak untuk membela diri melalui mekanisme hukum.
Rokib berharap polisi tidak hanya memeriksa dirinya sebagai pelapor, tetapi juga mengusut seluruh pihak yang diduga berada di lokasi.
“Saya berharap ada penegakan hukum. Dicari siapa yang terlibat, jangan sampai persoalan ini dibiarkan,” pungkasnya.
Emu Muhammad Azmi menambahkan, pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara cepat, akurat, dan terukur.
Kini masyarakat menunggu apakah dugaan persekusi tersebut akan menemukan titik terang.
Satu hal yang pasti: jika benar seseorang didatangi puluhan orang, dipaksa meninggalkan rumah, diarak menuju kantor polisi, dan mendapat intimidasi karena persoalan laporan dugaan penyimpangan, maka perkara ini tidak cukup dipandang sebagai “keributan biasa”.
Hukum harus menjawab siapa yang datang, siapa yang memerintah, siapa yang mengancam, siapa yang melakukan tindakan fisik, apa motifnya, dan apakah semua itu berkaitan dengan laporan dugaan penyimpangan MBG.
Di situlah ketegasan penegakan hukum diuji.
Reporter: ASB







