Diduga Endorse Judi Online di Instagram, Perempuan Diamankan Ditressiber Polda Jateng

JATENG – bidikhukumnews.com Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah melakukan penindakan terhadap dugaan promosi atau endorse perjudian online melalui media sosial Instagram di Kabupaten Wonosobo. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial EUZ (27) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kalikluwih, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Perempuan tersebut diduga menggunakan akun Instagram miliknya untuk mengunggah konten yang mempromosikan situs perjudian online.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan media sosial untuk aktivitas yang diduga melanggar hukum.

“Yang bersangkutan berinisial EUZ (27), diduga memanfaatkan akun media sosial Instagramnya untuk mempromosikan situs perjudian online. Aktivitas promosi seperti ini tidak bisa dianggap sepele, karena dapat menarik masyarakat untuk mengakses dan terlibat dalam perjudian online, terutama ketika disebarluaskan melalui akun yang memiliki jangkauan pengguna tertentu,” terang Kombes Pol. Wahyu, Jumat (23/10/2026).

Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengakses akun Instagram dan mengunggah konten promosi. Perangkat tersebut akan diperiksa lebih lanjut guna menelusuri aktivitas akun, bentuk promosi yang dilakukan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Wahyu menegaskan bahwa media sosial memiliki jangkauan luas sehingga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan berbagai informasi, termasuk konten yang berkaitan dengan perjudian online. Karena itu, masyarakat diingatkan agar tidak menggunakan platform digital untuk mempromosikan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

“Media sosial memiliki jangkauan yang luas dan dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat. Karena itu, kami mengingatkan agar platform digital tidak digunakan untuk mempromosikan perjudian online. Aktivitas promosi, termasuk melalui unggahan maupun bentuk endorse, tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik saat ini masih mendalami dugaan peran pemilik akun, termasuk bagaimana konten tersebut dipublikasikan, kemungkinan adanya imbalan atau kerja sama promosi, serta dugaan keterlibatan pihak lain yang berada di balik aktivitas tersebut.

“Kami sedang mendalami bentuk promosi yang dilakukan, termasuk bagaimana konten tersebut diunggah dan bagaimana mekanisme imbalan dari pihak pengelola situs. Kami akan menangani perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Wahyu.

Terkait proses hukum, perempuan tersebut disebut sedang menjalani penyidikan. Dalam keterangan awal, perkara ini dikaitkan dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak terlibat dalam promosi perjudian online. Kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Amin Andrianto_Kabiro Jepara