Disperkim Kabupaten Sukabumi Realisasikan 2.144 Unit Rutilahu pada 2026, Lampaui Target RPJMD

SUKABUMI – bidikhukumnew.com
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi mencatatkan realisasi program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebanyak 2.144 unit sepanjang 2026. Capaian tersebut melampaui target tahunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan sebanyak 1.000 unit.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat.

Menurutnya, realisasi perbaikan sebanyak 2.144 unit Rutilahu menunjukkan capaian lebih dari dua kali lipat dibandingkan target tahunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi yang baik, pada tahun 2026 ini kita berhasil merealisasikan perbaikan sebanyak 2.144 unit Rutilahu. Jumlah ini dua kali lipat lebih besar dari target RPJMD kita yang berada di angka 1.000 unit per tahun,” ujar Sendi dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, capaian tersebut didukung oleh kolaborasi pendanaan dari berbagai tingkatan pemerintahan. Sumber anggaran perbaikan Rutilahu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat, serta APBD Kabupaten Sukabumi.

Kolaborasi lintas pemerintahan tersebut menjadi salah satu faktor pendukung dalam memperluas jangkauan program perbaikan hunian bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kewenangan Jalan Lingkungan dan Jembatan Gantung

Selain menyampaikan capaian program Rutilahu, Sendi juga menjelaskan perubahan kewenangan terkait pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan (jaling) serta jembatan gantung.

Ia menegaskan bahwa penanganan kedua jenis infrastruktur tersebut secara umum tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, terdapat pengecualian untuk infrastruktur yang berada di tujuh kawasan kumuh yang telah ditetapkan sebagai wilayah prioritas penanganan.

Dengan demikian, pemerintah daerah masih dapat melakukan pembangunan maupun perbaikan jalan lingkungan dan jembatan gantung apabila infrastruktur tersebut berada di dalam kawasan kumuh yang dimaksud.

“Kami perlu menginformasikan kepada masyarakat bahwa untuk jalan lingkungan dan jembatan gantung secara umum sudah beralih kewenangannya dari daerah. Kecuali jika fasilitas tersebut berada di wilayah tujuh kawasan kumuh yang menjadi prioritas penanganan kami,” ungkapnya.

Penjelasan mengenai pembagian kewenangan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ruang lingkup penanganan infrastruktur permukiman oleh pemerintah daerah.

Dorong Peningkatan Kualitas Hunian Masyarakat

Capaian program Rutilahu dan penjelasan mengenai kewenangan infrastruktur permukiman menjadi bagian dari upaya Disperkim Kabupaten Sukabumi dalam mendukung pembangunan kawasan permukiman yang lebih layak dan tertata.

Ke depan, pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan hunian yang aman, sehat, dan memenuhi standar kelayakan.

Melalui sinergi pendanaan dan koordinasi antarpemerintahan, Disperkim Kabupaten Sukabumi berkomitmen mendukung peningkatan kualitas tempat tinggal serta penataan kawasan permukiman demi kesejahteraan masyarakat.

Reporter: Rutis, S