Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang PT TMBP di Kolaka Disorot KPH Sultra
KENDARI – bidikhukumnews.com
Lembaga Eksekutif Mahasiswa Aktivis Sulawesi Tenggara (EMAS) bersama Lembaga Pemerhati Hukum Daerah (LPHK), yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (KPH Sultra), menyoroti aktivitas pertambangan PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga melakukan praktik pertambangan ilegal dan melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT TMBP hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas batuan peridot berdasarkan SK Nomor 30052300043260003 yang berlaku sejak 9 Agustus 2023 hingga 9 Agustus 2026. Namun, perusahaan ini diketahui tidak memiliki IUP Operasi Produksi.
Meski demikian, KPH Sultra mengungkap adanya dugaan aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel yang dilakukan oleh PT TMBP.
“Perusahaan ini hanya memiliki izin eksplorasi batuan peridot, bukan untuk produksi nikel. Namun faktanya ditemukan adanya bukaan tambang dan pengambilan sampel yang mengandung nikel. Hal ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 158 UU Minerba No. 3 Tahun 2020,” ungkap Koordinator Presidium EMAS Sultra, Muh Erit Prasetia, Minggu (7/9/2025).
Mantan Menteri Kajian dan Keilmuan BEM FEB UHO ini juga menambahkan, pihaknya menemukan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Produksi (HPT) seluas 56,65 hektare, serta 130,05 hektare di kawasan APL, tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Ini kejahatan yang masif dan terstruktur. Data yang kami peroleh menunjukkan aktivitas di kawasan hutan produksi tanpa izin, yang jelas bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b jo Pasal 89 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum LPHK Sultra, Pikran, menyinggung soal dugaan kepemilikan perusahaan tersebut. Ia menyebut PT TMBP diduga kuat dimiliki oleh Wakil Bupati Kolaka terpilih, H. Husmaluddin.
“Kami menduga kuat bahwa Wakil Bupati Kolaka adalah pemilik perusahaan ini. Sangat disayangkan jika seorang pejabat justru melanggar hukum dan mengkhianati rakyat,” ujar Pikran.
KPH Sultra menegaskan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan PT TMBP ke Kejaksaan Tinggi Sultra dan Gakkum KLHK.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi dan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke instansi terkait. Kami mendesak agar aktivitas PT TMBP segera dihentikan,” tutup Erit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT TMBP dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan Klarifikasi
[ Team ]