“Kuasa Direktur Divonis Penjara, Pemilik Manfaat Masih Bebas??, Format Sultra Desak Kejagung Tetapkan Owner PT. Cinta Jaya Sebagai Tersangka Mafia Nikel Mandiodo”
Jakarta – bidikhukumnews.com
Dugaan praktik mafia tambang kembali mencuat di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (22 Agustus 2025)
Forum Pemerhati Pertambangan Sultra (Format Sultra) menuding ada aktor besar yang hingga kini belum tersentuh hukum, meski kasus korupsi nikel di wilayah tersebut sudah menyeret sejumlah pihak ke Jeruji Besi (Penjara). Dalam Aksi Demonstrasi yang digelar di Jakarta, Format Sultra menyampaikan poin-point tuntutan keras yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ESDM RI.
“Desakan Pemanggilan dan Pemeriksaan Owner PT. Cinta Jaya (YYK)”
Figur yang menjadi sorotan utama adalah YYK, owner PT. Cinta Jaya, yang diduga kuat berperan sebagai fasilitator dokumen sekaligus pemilik jetty yang menjadi pintu keluar bijih nikel ilegal di Blok Mandiodo sejak tahun 2017 hingga 2023. Selama bertahun-tahun, jetty tersebut disebut-sebut menjadi pintu keluar masuk nikel ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah. Format Sultra menegaskan, Kejaksaan Agung RI harus segera memanggil dan memeriksa YYK, karena perannya dinilai jauh lebih besar daripada pihak-pihak yang selama ini dijadikan tumbal hukum.
“Tuntutan Penetapan Tersangka Atas Kerugian Negara Mencapai Rp 5,7 Triliun”
Tak berhenti di situ, Ketua Format Sultra, Hendrik Pelesa, selaku Jenderal Lapangan Aksi, menyoroti skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Antam Tbk., Perusda Sultra, dan PT. LAM yang berlangsung sejak 2021 hingga 2023. Dalam praktiknya, skema tersebut diduga dijadikan sarana untuk mengeruk bijih nikel di WIUP PT. Antam secara ilegal.
Hasil tambang kemudian dipasarkan menggunakan jaringan yang melibatkan PT. Cinta Jaya. Audit internal dan investigasi aparat penegak hukum mengungkapkan, praktik ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.
Kerugian tersebut bersumber dari hilangnya royalti nikel, PNBP, hingga potensi pajak yang tidak pernah masuk ke kas negara. Format Sultra menuntut Kejaksaan Agung RI segera menetapkan YYK sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi mengingat kerugian negara yang ditimbulkan tidak kecil.
“Penelusuran Aliran Dana Rekening Owner PT. Cinta Jaya (YYK)”
Fakta persidangan terhadap AS, Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya, semakin memperkuat tudingan bahwa YYK adalah aktor utama. Dalam kesaksiannya, AS mengaku dirinya hanya seorang yang dipekerjakan oleh owner perusahaan. Pernyataan ini membuka dugaan bahwa sang Kuasa Direktur hanyalah “pion” yang dijadikan tameng hukum, sementara YYK tetap bebas beraktivitas. “Kuasa direktur hanyalah pion. Kalau hanya pion yang dikorbankan, sementara sang pemilik dan aktor intelektual dibiarkan bebas, maka hukum telah gagal memberikan keadilan,” ujar Hendrik Pelesa kepada awak media.
Oleh karena itu, Format Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menelusuri aliran dana rekening milik YYK guna membuka benang merah siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan pertambangan tersebut.
Penolakan Izin Perpanjangan IUP & RKAB PT. Cinta Jaya
Selain menuntut penegakan hukum, Format Sultra juga menyasar aspek perizinan. Mereka meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia agar menolak permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari PT. Cinta Jaya. “Bagi kami, perusahaan yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik ilegal tidak pantas lagi mendapat legitimasi izin negara,” ucap Ketua Format Sultra, Hendrik Pelesa.
“Kejanggalan Penegakan Hukum”
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari pada Tanggal 6 Mei 2024, AS Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo. AS dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tenta.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan








