Diduga Jual Pupuk Subsidi Di Atas HET, Oknum Pemilik Toko Prima Tani Cijeruk Terancam Sanksi Pidana dan Pencabutan Izin
Dugaan Praktek penyelewengan harga pupuk bersubsidi kembali ditemukan di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Oknum pemilik Toko/Distributor Pupuk Prima Tani bernama Jaenudin diduga kuat menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah kepada para petani di lima desa kawasan tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui sambungan telepon seluler, Jaenudin membenarkan bahwa dirinya menjual pupuk bersubsidi di atas harga standar. Ia mengakui HET resmi pupuk bersubsidi sebesar Rp90.000 per sak, namun ia menjualnya kepada petani seharga Rp95.000 per sak.
Jaenudin beralasan kenaikan harga sebesar Rp5.000 per sak tersebut dialokasikan untuk biaya operasional pengangkutan. Diketahui, pasokan pupuk untuk Toko Prima Tani mencakup kebutuhan petani di lima desa di Kecamatan Cijeruk dengan total pengiriman mencapai 17 ton dalam sekali distribusi, disesuaikan dengan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Namun, saat tim awak media mempertanyakan dasar aturan penarikan biaya tambahan tersebut—mengingat skema pupuk bersubsidi telah ditanggung oleh anggaran negara—Jaenudin enggan memberikan penjelasan lebih detail dan memilih bungkam. Ia hanya terus mengulang alasan biaya operasional angkutan.
Melanggar Aturan dan Imbauan Menteri Pertanian Tindakan menjual pupuk bersubsidi di atas HET berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Perdagangan.
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam berbagai kesempatan secara tegas memperingatkan para distributor dan pengecer agar tidak mempermainkan harga pupuk subsidi. Kementan berjanji akan mengambil tindakan keras terhadap oknum yang nekat melanggar aturan, di antaranya:
Pencabutan izin usaha secara permanen
Pemutusan hubungan kerja sama oleh PT Pupuk Indonesia
Penghentian alokasi barang subsidi secara total
Sanksi pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah
Apressiasi dan Tuntutan Sikap Tegas Awal Media Atas temuan ini, insan pers dan masyarakat meminta agar dinas terkait serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas:
Dinas Pertanian Kabupaten Bogor diharapkan segera turun tangan melakukan evaluasi, penertiban, dan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Unit Tipikor Polres Bogor/Polda Jabar serta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri/Kejati Jabar didesak untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pemanggilan terhadap oknum pelaku atas dugaan tindakan yang merugikan petani dan berpotensi merugikan keuangan negara demi keuntungan pribadi.
Reporter: HDS/roni







