Tiga Tahun “Selisih Siswa”, Dana BOS Diduga Menguap Kasus SMP Irsyadul Ibad Mengarah ke Pelanggaran Serius

Garut, Pakenjeng – bidikhukumnews.com

Dugaan manipulasi data siswa di SMP Irsyadul Ibad kini tak lagi sekadar persoalan administrasi. Selama tiga tahun berturut-turut (2023–2025), ditemukan selisih total 82 siswa antara data ARKAS dan Dapodik—angka yang berpotensi berdampak langsung pada kelebihan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan mengarah pada kerugian keuangan negara. Minggu, 26/04/2026.

Data yang dihimpun menunjukkan pola selisih yang konsisten dan signifikan. Pada 2023, tercatat 183 siswa di ARKAS, sementara Dapodik hanya 176 siswa (selisih 7 siswa) dengan dana BOS Rp 100.650.000.

Tahun 2024, selisih melonjak tajam ARKAS mencatat 165 siswa, sedangkan Dapodik hanya 127 siswa (selisih 38 siswa) dengan dana Rp 90.750.000.

Kondisi serupa berlanjut pada 2025, di mana ARKAS mencatat 125 siswa, sementara Dapodik hanya 88 siswa (selisih 37 siswa) dengan dana Rp 68.750.000.

Total selisih selama tiga tahun mencapai 82 siswa, angka yang tidak kecil dalam skema pembiayaan berbasis jumlah peserta didik.

Kepala SMP Irsyadul Ibad, Farida, mengakui

adanya kelemahan pengawasan internal. Ia menyebut kesalahan berasal dari operato yang “asal tarik data” tanpa koordinasi. Namun, pengakuan tersebut justru mempertegas lemahnya sistem kontrol di tingkat sekolah

Tak hanya soal data, Farida juga mengakui pelanggaran lain, penggunaan fasilitas sekolah sebagai dapur kegiatan MBG tanpa izin resmi dari dinas terkait, serta penyaluran sebagian dana ke SMP ICT 19 Garut.

“Memang izin tidak ditempuh, itu kesalahan saya. Akan tetapi diketahui oleh Kapolsek dan Danramil Pakenjeng”,ujarnya.

Pernyataan ini menjadi titik krusial karena memperlihatkan adanya praktik pengelolaan yang keluar dari koridor aturan, baik dalam aspek keuangan maupun pemanfaatan aset negara.

Kasi Dinas Pendidikan Dr. Ajang Rusmana, M.Pd, menegaskan bahwa melihat dari pemberitaan. Ia menyoroti tiga hal utama dugaan mark up siswa, alih fungsi ruang kelas, dan praktik

“kelas jauh” yang tidak sesuai ketentuan.

Sarana pendidikan tidak boleh dialihkan tanpa mekanisme resmi. Itu jelas diatur dalam regulasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, praktik penitipan siswa ke SMP ICT 19 Garut selama lebih dari tiga tahun juga dinilai melanggar aturan. Skema tersebut hanya diperbolehkan dalam bentuk resmi seperti SMP Terbuka, bukan praktik informal tanpa dasar hukum.

Di sisi lain, pihak yayasan melalui perwakilannya, Ade, mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan operator. Namun, pernyataan “terlalu percaya” justru memperkuat dugaan bahwa sistem kontrol internal tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala Bidang Teguh Iman Pribadi, S.Kom, menyatakan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi serius bagi pihaknya.

“Ini menjadi PR bagi kami untuk memperketat pengawasan dan pembinaan. Terima kasih kepada awak media dan pihak sekolah yang telah memberikan klarifikasi,” ungkapnya.

Kasus ini tidak berdiri pada satu pelanggaran tunggal, melainkan berlapis dan berpotensi masuk ranah administrasi hingga pidana :

1. Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS. Mengacu pada Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS, besaran dana ditentukan berdasarkan jumlah siswa valid di Dapodik. Selisih data yang disengaja dapat dikategorikan sebagai, pelanggaran prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan negara, Indikasi penyalahgunaan anggaran dan berpotensi masuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

2. Manipulasi atau Kelalaian Data Dapodik. Data Dapodik merupakan basis kebijakan nasional. Ketidaksesuaian data melanggar, kewajiban validitas data pendidikan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan

3. Alih Fungsi Sarana Pendidikan Tanpa Izin. Penggunaan ruang kelas sebagai dapur kegiatan non-pendidikan melanggar, Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan, Ketentuan pemanfaatan aset negara/daerah dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

4. Praktik “Kelas Jauh” Ilegal. Penitipan siswa ke sekolah lain tanpa skema resmi melanggar, ketentuan izin operasional satuan pendidikan, Regulasi penyelenggaraan pendidikan formal dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi lembaga

5. Tanggung Jawab Kepala Sekolah. Secara hukum administratif, Kepala sekolah adalah penanggung jawab penuh atas data dan keuangan, adapun alasan kesalahan operator tidak menghapus tanggung jawab struktural.

Kasus SMP Irsyadul Ibad mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pendidikan: dari validitas data, pengelolaan anggaran, hingga penyalahgunaan fasilitas. Pola selisih yang berulang selama tiga tahun mengindikasikan adanya masalah sistemik, bukan sekadar kelalaian teknis.

Kini, publik menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum. Audit menyeluruh menjadi kunci untuk memastikan apakah ini sekadar kelalaian atau sudah masuk kategori pelanggaran hukum yang lebih berat.

Jika dibiarkan, praktik serupa bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap integritas dunia pendidikan.

Reporter ASB

bidikhukumnews.com