Ditressiber Polda Jateng Bongkar Promosi Judi Online Bermodus MLM, Perempuan 28 Tahun Diamankan

JATENG – bidikhukumnews.com  Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik promosi situs judi online (judol) dengan modus perekrutan endorser menggunakan sistem berjenjang menyerupai Multi Level Marketing (MLM). Dalam praktik tersebut, pelaku merekrut sejumlah orang untuk mempromosikan situs judi online dan dijanjikan keuntungan dari setiap orang yang berhasil direkrut.

Pengungkapan kasus dilakukan Ditressiber Polda Jateng pada Minggu (1/11/2026) di Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RUI (28), yang diduga berperan sebagai admin sekaligus perekrut jaringan endorser situs judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, aktivitas pelaku bermula sekitar Februari 2025 ketika yang bersangkutan mulai bermain judi online jenis slot.

“Sejak Februari 2025 pelaku sudah bermain judol dan pada akhir 2025, pelaku mendapatkan tawaran melalui pesan Instagram dari pengguna akun berinisial TAN untuk menjadi endorser situs judi online. Dalam kesepakatan tersebut, pelaku memperoleh kontrak awal selama satu bulan dengan bayaran sebesar Rp3 juta, dengan kewajiban mengunggah tautan situs judi online setiap hari melalui akun Instagram miliknya,” jelasnya, Selasa (3/11/2026).

Aktivitas tersebut kemudian berkembang. Pada akhir 2025, pelaku mendapat tawaran untuk merekrut orang lain agar ikut menjadi endorser situs judi online. Dari setiap orang yang berhasil direkrut, pelaku dijanjikan imbalan uang berdasarkan kontrak yang disepakati.

“Setelah mendapatkan tawaran tersebut, pelaku kemudian tertarik dan mulai merekrut sejumlah pengguna Instagram untuk bergabung menjadi endorser. Dengan demikian, terbentuk jaringan promosi berjenjang, di mana pelaku bertindak sebagai admin yang membawahi beberapa endorser,” tambah Wahyu.

Ia menyampaikan, pola perekrutan berjenjang tersebut merupakan salah satu modus promosi judi online yang perlu diwaspadai masyarakat.

“Modus ini patut menjadi perhatian karena pelaku membangun jaringan perekrutan dengan melibatkan orang lain. Ada pola berjenjang yang menyerupai sistem Multi Level Marketing (MLM), di mana seseorang mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang berhasil direkrut untuk ikut mempromosikan situs judi online,” ungkapnya.

Dalam mekanisme pembayaran, upah para endorser terlebih dahulu dikirimkan oleh admin pusat ke rekening milik pelaku. Selanjutnya, pelaku meneruskan pembayaran kepada masing-masing endorser setelah dilakukan pemotongan sesuai kesepakatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan satu unit telepon genggam iPhone 15 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, RUI diproses hukum terkait tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial yang menjanjikan penghasilan mudah dan besar, khususnya yang berkaitan dengan promosi situs judi online.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran menjadi endorser atau admin yang ternyata bertujuan mempromosikan judi online. Jangan sampai karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan, justru terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dan memastikan setiap pekerjaan yang ditawarkan tidak berkaitan dengan tindak pidana,” tegas Yuliyanto.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ruang digital tetap aman dan sehat dengan tidak menyebarluaskan tautan judi online, tidak ikut merekrut orang lain untuk mempromosikannya, serta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa.

Reporter: Amin Andrianto