DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL OLEH OKNUM DEKAN UIN DI KENDARI, KORBAN MAHASISWI LAPOR KE POLDA SULTRA
Kendari Sultra – bidikhukumnews.com
Niat hati memperbaiki nilai kuliah yang bermasalah, seorang mahasiswi berinisial I (19) di Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari justru diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pejabat kampus. Terduga pelaku diketahui berinisial KMH, yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI).
Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual ini resmi diseret ke jalur hukum. Korban yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat SUKDAR-PARTNER & LAW FIRM (SP Law Firm) melaporkan KMH ke Polda Sulawesi Tenggara dengan nomor laporan LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra tertanggal 28 Juli 2026.
Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026). Mahasiswi semester dua itu rela menempuh perjalanan jauh dari Kabupaten Bombana menuju Kota Kendari sejak pukul 09.00 WITA. Tiba di kampus sekitar pukul 14.30 WITA, tujuan utama I hanya satu: menemui KMH selaku dosen pengampu mata kuliah Fikih dan Muamalah untuk mengurus perbaikan nilai yang terdata error.
Setelah menunggu di depan ruangan Dekan FEBI usai salat Asar, I dipersilakan masuk oleh KMH. Di dalam ruangan, terduga pelaku mulai menguji hafalan mata kuliah korban. Namun, korban tidak mampu menjawab dengan sempurna.
Perbincangan kemudian bergeser ke ranah personal, mulai dari tempat tinggal hingga pekerjaan orang tua korban. Merasa malu dan merasa gagal, I tak kuasa menahan air mata hingga menangis tersedu-sedu.
Manipulasi Psikologis di Balik Ruang Kerja
Di saat korban berada dalam posisi psikologis yang rapuh, KMH diduga melancarkan aksi tidak pantas. Terduga pelaku disebut sempat mengeluarkan tawaran agar korban tinggal di pondok atau tinggal bersamanya.
”Di saat klien kami sedang menangis dan berada dalam kondisi psikologis yang rentan, terduga pelaku justru mengeluarkan pernyataan tidak pantas… Tidak sampai di situ, pelaku kemudian melakukan kontak fisik yang mengarah pada pelecehan,” ujar Kuasa Hukum korban, Sukdar, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Sukdar membeberkan, KMH berpindah duduk ke samping korban, merapikan jilbab, mengusap kepala, hingga secara mendadak mencium kening korban. Saat menuntun korban menuju pintu keluar, terduga pelaku kembali merapikan jilbab dan mencium kening korban untuk kedua kalinya.
Korban yang merasa tidak nyaman berusaha keluar dari ruangan, namun KMH sempat menahannya di balik pintu agar tidak terlihat dari luar.
”Terduga pelaku berdalih dengan mengatakan, ‘Anggap saja saya orang tuamu’. Ini adalah bentuk manipulasi psikologis dari seorang pendidik untuk menutupi perbuatan pelecehan terhadap mahasiswinya sendiri,” tegas Sukdar.
Upaya Pembungkaman dan Desakan Pihak Keluarga
Dugaan tekanan berlanjut keesokan harinya. KMH kembali memanggil korban ke ruangannya. Dalam pertemuan tersebut, KMH mengakui kesalahan dan meminta maaf, namun ia menekan korban agar menutupi kejadian itu demi menjaga “nama baik kampus”.
Kuasa hukum korban lainnya, Hasrianil, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban yang berada di luar kota merasa sangat terpukul atas insiden yang menimpa anak mereka di lingkungan kampus berbasis agama.
”Kami dari SP Law Firm mengutuk keras tindakan oknum pendidik ini. Kami berterima kasih kepada pihak Polda Sultra yang telah segera memproses cepat laporan klien kami, melakukan penyelidikan, dan menindak tegas terduga pelaku. Kami juga meminta pihak Rektorat UIN Kendari untuk tidak melindungi oknum predator di lingkungan kampus,” ujar Hasrianil.
Saat ini, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut sedang dalam penanganan intensif dan proses penyelidikan oleh tim penyidik Polda Sulawesi Tenggara. Tim kuasa hukum menegaskan akan mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan dan pemulihan trauma secara menyeluruh.
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)







