EDDY WIJAYA & DR. DEWI TENTY SEPTI ARTIANY DI PODCAST EDSHAREON: KOPERASI DESA MERAH PUTIH PERLU DIKEMBALIKAN KE JATI DIRI PERKOPERASIAN
Kemandirian Anggota dan Partisipasi Sukarela Kunci Keberlanjutan KDKMP
5 AGUSTUS 2026 — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digagas pemerintah untuk memajukan ekonomi masyarakat desa, masih menyisakan sejumlah catatan penting terkait kesesuaiannya dengan prinsip dasar perkoperasian. Hal ini dibahas secara mendalam oleh Pengamat Koperasi dan UMKM Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., dalam wawancara bersama Eddy Wijaya di Podcast EdShareOn.
Dewi Tenty menegaskan bahwa koperasi pada hakikatnya adalah lembaga yang lahir dari inisiatif dan kesadaran bersama anggotanya. Jika pembentukan dan pengelolaannya sepenuhnya bergantung pada arahan serta modal dari pemerintah, maka jati diri koperasi sebagai wadah gotong royong akan semakin kabur.
Pembentukan Massal Berisiko Mengabaikan Prinsip Sukarela
Pola pembentukan KDKMP yang dilaksanakan secara serentak untuk memenuhi target di 81.000 desa dinilai menyimpang dari prinsip keanggotaan sukarela. Warga dimasukkan sebagai anggota tanpa pemahaman yang cukup mengenai hak dan kewajibannya. Selain itu, struktur pengelolaan dan tujuan usaha yang sudah ditetapkan sejak awal membatasi ruang musyawarah anggota. Penunjukan Kepala Desa sebagai pengawas juga berpotensi mengintervensi kemandirian lembaga koperasi.
Tanpa Simpanan Pokok, Rasa Memiliki Anggota Melemah
Ditiadakannya kewajiban simpanan pokok karena modal sepenuhnya bersumber dari pemerintah menjadi titik perhatian utama. Simpanan pokok bukan sekadar dana awal, melainkan simbol kepemilikan anggota. Tanpa kontribusi modal dari warga, koperasi berisiko dipandang sebagai program bantuan negara, bukan milik bersama yang harus dijaga dan dikembangkan.
Gerai Harus Menjadi Pusat Produk Lokal, Bukan Minimarket Umum
Dewi Tenty juga mengamati bahwa gerai‑gerai KDKMP saat ini lebih banyak menjual barang pabrikan, alih‑alih menjadi pusat pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan produk UMKM warga desa. Hal ini terjadi karena keinginan cepat meresmikan gerai tanpa perencanaan rantai pasok produk lokal yang matang. Akibatnya, tujuan utama memberdayakan ekonomi desa belum tercapai secara maksimal.
Menurutnya, ketidakpastian arah kebijakan KDKMP muncul karena belum adanya cetak biru tata kelola koperasi nasional yang jelas dan berkelanjutan. Tanpa panduan jangka panjang, langkah‑langkah yang diambil kerap tampak tidak konsisten.
Rekomendasi: Gandeng Koperasi Besar untuk Pembinaan
Agar KDKMP dapat berjalan sesuai jati diri perkoperasian, Dewi Tenty menyarankan pemerintah memfasilitasi kerja sama dengan koperasi‑koperasi besar yang telah mapan, seperti yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia. Koperasi‑koperasi tersebut dapat memberikan pendampingan manajemen serta pemahaman tentang nilai‑nilai dasar koperasi kepada pengurus desa.
“Pemerintah sebaiknya memfasilitasi kolaborasi antara koperasi besar yang sudah berpengalaman dengan KDKMP. Biarkan mereka yang memahami roh perkoperasian membina pengurus desa, bukan diserahkan kepada pihak yang belum memahami esensi lembaga ini,” pungkas Dewi Tenty.
Red







