PT Muara Tunggal Bagikan SHU dan Simpanan Sukarela 2025 Rp7,13 Miliar, Bukti Koperasi Karyawan Sehat

SUKABUMIbidikhukumnews.com PT Muara Tunggal bersama Koperasi Karyawan menyalurkan Simpanan Sukarela Anggota dan Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Buku 2025 dengan total nilai mencapai Rp7,13 miliar, Sabtu (28/2/2026).

Pembagian dana tersebut menjadi bukti kuat keberhasilan pengelolaan koperasi karyawan yang dinilai sehat, transparan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di lingkungan perusahaan.

Kegiatan yang digelar di area perusahaan itu dihadiri manajemen PT Muara Tunggal, pengurus koperasi, perwakilan anggota, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak.

SHU Rp840 Juta, Simpanan Anggota Tembus Rp6,3 Miliar

Pengurus koperasi menjelaskan, dari total Rp7,13 miliar yang dibagikan, sekitar Rp840 juta merupakan SHU Tahun Buku 2025, sedangkan sekitar Rp6,3 miliar berasal dari simpanan sukarela anggota.

Dengan jumlah anggota mencapai sekitar 2.800 orang, capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan koperasi yang stabil sejak berdiri pada 2008.

Pimpinan PT Muara Tunggal, Sudarno, menyampaikan apresiasi terhadap pengurus koperasi yang dinilai mampu menjaga kepercayaan anggota melalui pengelolaan keuangan yang profesional.

“Koperasi dapat berkembang karena adanya sinergi perusahaan dan serikat pekerja. Pengelolaan yang amanah menjadi fondasi utama keberlangsungan organisasi,” ujarnya.

## Dorong Budaya Menabung Karyawan

Sudarno menegaskan pentingnya budaya menabung bagi pekerja sebagai langkah membangun ketahanan ekonomi keluarga.

Menurutnya, kesejahteraan pekerja tidak hanya ditentukan besarnya penghasilan, tetapi juga kemampuan mengatur dan menyisihkan pendapatan untuk masa depan.

Sebagai bentuk penghargaan, koperasi memberikan hadiah kepada 15 anggota dengan simpanan terbesar sebagai motivasi meningkatkan partisipasi anggota.

Camat Cibadak: Koperasi Benteng Ekonomi Masyarakat

Camat Cibadak, Mulyadi, mengapresiasi capaian koperasi yang mampu menghimpun dana miliaran rupiah dalam satu tahun.

Ia menilai koperasi menjadi solusi ekonomi masyarakat sekaligus langkah nyata mencegah praktik merugikan seperti pinjaman online ilegal, judi online, dan rentenir.

“Koperasi merupakan ekonomi gotong royong dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Ini sejalan dengan program pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, dampak praktik ekonomi ilegal sangat serius karena dapat memicu persoalan hukum, konflik keluarga, hingga kehancuran ekonomi rumah tangga.

Dana Koperasi Diharapkan Digunakan Bijak

Mulyadi juga menjelaskan sistem koperasi mampu membantu berbagai kebutuhan anggota, mulai dari pembiayaan rumah, kendaraan, hingga kebutuhan keluarga melalui mekanisme yang sehat dan terencana.

Simpanan wajib menjadi kewajiban anggota, sedangkan simpanan sukarela bersifat fleksibel dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan, termasuk menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ia mengingatkan anggota agar menggunakan dana yang diterima secara bijak dan berorientasi jangka panjang.

“Kita tidak hidup hanya untuk satu momentum hari raya, tetapi untuk keberlanjutan kehidupan ke depan,” tegasnya.

Dengan pembagian dana mencapai miliaran rupiah tersebut, Koperasi Karyawan PT Muara Tunggal diharapkan semakin solid sebagai penguat ekonomi pekerja sekaligus menjadi contoh pengelolaan koperasi perusahaan yang sukses di Kabupaten Sukabumi.

 

Reporter: Soerya Setiawan