Bogor Kab bidik hukun news com// Acara eksekusi yang dimulai pada hari Rabu 21 Juni 2023, yang berlokasi di Kampung Cidadap RT 01 RW 03 Desa Pasir Angin Kecamatan Megamendung.
Telah dilaksanakan pengosongan bangunan rumah diatas tanah milik aset Lam Luhur Darmawan sebagai penanggung jawab atau kuasa hukum Martinus Siki dan Rekan.( 21/6/2023).
Dengan adanya pengosongan bangunan Rumah yang ada di lahan aset milik Lam Luhur Darmawan, dengan sesuai dasar penetapan pengadilan Negeri Cibinong No 38/ Pn.Pdt / Eks /2022/ Pn Cbi.jo. No.271/ Pdt.G / 2016 / Pn Cbi untuk melakukan pembongkaran Bangunan Rumah diatas aset milik Lam Luhur Darmawan.
Dengan adanya putusan pengadilan Cibinong meminta bantuan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawalan atau pendampingan untuk pengosongan juga pembongkaran.
Dasar pengosongan dan pembongkaran berdasarkan Putusan Pengadilan negeri Cibinong yang sudah menang oleh penggugat atau pengajuan yang di tetapkan dari sejauh mungkin.
Dan untuk eksekusi bangunan rumah dilakukan eksekusi pengosongan dan bangunan yang semuanya di atas Aset lahan milik Lam Luhur Darmawan seluas 2000 meter persegi.
“Dalam giat pengosongan bangun rumah sempat mendapat penolakan karna belum menerima atas eksekusi tersebut,” ucap Kuasa hukum Martinus Iki.
Dan Alhamdulillah selama proses eksekusi pembongkaran dan pengosongan bangunan rumah berjalan lancar sesuai surat putusan Pengadilan Negeri Cibinong sehingga dalam proses eksekusi ini berjalan lancar.
( I.M )