Empat Pria Diduga Pengedar dan Pembeli Sabu Ditangkap Polisi

Aceh Tenggara -bidikhukumnews.com– Tim gabungan Opsnal Polres Aceh Tenggara bersama Personel Polsek Babul Makmur, menangkap empat orang tersangka pengedar dan pembeli sabu di satu rumah, Desa Lawe Tawakh, Babul Makmur.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, keempat orang tersangka itu, inisial J, 24 tahun, dan S, 33 tahun, merupakan warga Desa Tanoh Alas.

“Sedangkan SMI, 27 tahun, warga Desa Lawe Tawakh, BS, 27 tahun warga Desa Lawe Pakam,” ungkapnya, Sabtu 13 Juli 2024.

Adapun barang bukti diamankan petugas, berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik putih bening, berat bruto 1,85 gram, 8 bungkus narkotika jenis sabu masing-masing dibungkus plastik putih bening berat bruto 0,71 gram.

Selain itu, 16 bungkus plastik warna putih bening untuk membungkus sabu, dua mancis warna biru, dua kaca pirex, satu gunting, satu unit handphone merek Oppo warna biru muda, dan uang tunai Rp100ribu.

“Tersangka J sebagai pengedar, sedangkan SMI, BS dan S sebagai pembeli atau pemakai,” beber Peter

Dia menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal saat anggota Polsek Babul Makmur menerima laporan dari masyarakat.

Yang mana kata dia, pada satu rumah di Desa Lawe Tawakh, sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan itu, lanjut Patar, petugas didampingi sekretaris desa mendatangi lokasi, pada Kamis 11 Juli 2024, sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolres Atim, Pantau Rapat Pleno PUSS Tingkat Kabupaten
Setibanya di rumah itu, petugas mengetuk pintu dan membuka rumah, melihat keempat tersangka sedang duduk di dalamnya dan barang bukti narkotika jenis sabu berserakan di atas lantai.

“Saat diinterogasi petugas, J mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu miliknya, sedangkan pelaku SMI, BS dan S sebagai pembeli atau pemakai,” kata Patar.

Kekinian, trsangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Polres Aceh Tenggara akan terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Tenggara. Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,”

Redaksi

bidikhukumnews.com